PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPPRD Kota Palangkaraya melakukan penertiban spanduk, baliho, dan reklame tak berizin di Kota Palangkaraya, Kamis (5/10).
Kepala DPMPTSP Kota Palangkaraya, Akhmad Fordiansyah, mengatakan bahwa tim akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban ini, kemungkinan akan dimulai dari arah Jalan Garuda.
“Kita kan memang menegakkan peraturan daerah bagi yang tidak membayar pajak dan retribusi akan kita amankan,” kata Fordiansyah, Kamis (5/10).
Lebih lanjut, pada giat sebelumnya yang sudah berizin ada 2 dan sekarang menjadi 4. Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang mewakili partai politik di Hotel Luwansa. Ia juga mengatakan bahwa hasilnya sudah disosialisasikan oleh pihaknya. Saat pihaknya juga bersama DPRD terkait masalah APBD Perubahan, pihak DPRD juga menanyakan dan tidak keberatan, dan juga jika nantinya yang sudah terpasang tidak membayar pajak retribusi, maka pihak DPMPTSP yang akan mengamankan.
“Dari izinnya, selain yang sudah kita tertibkan dan amankan. Dan ketika di lapangan, selain mereka memasang kita amankan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau dalam pertemuan tersebut bahwa setiap orang harus membayar pajak retribusi, dan ini juga untuk meningkatkan PAD. Artinya jika parpol sudah membayar pajak retribusi, maka parpol bisa memasang sesuai dengan aturan Perda. Kemudian juga bagi yang nanti membayar pajak retribusi, parpol akan diatur di mana pemasangannya. Terutama tidak mengganggu lalu lintas jalan, kalau misalnya di pinggir jalan itu bisa.
“Tidak ada masalah, sepanjang tidak mengganggu jalan dan tidak mengganggu keselamatan kerja di jalan yang dilewati. Misalnya melindungi, itu tidak boleh. Dan juga yang dekat dengan lampu merah itu jaraknya 12 meter,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jadi bagi para calon yang mengajukan permohonan pembayaran, berarti ke DPMPTSP. Jadi pihaknya yang menentukan pembayaran sesuai dengan jalan yang diminta. Dan parpol harus membayar pajak reklame dengan kekayaan daerah. Dan parpol tidak boleh memasang di asal jalan yang diminta parpol.
“Sesuai permintaan jalan saja, jadi di luar itu berarti dia tidak boleh memasang. Artinya tempat yang dia minta dari permohonan tadi,” pungkasnya.(ana/*/)