PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Acara pesta pernikahan di Kompleks Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya dibubarkan Satgas PPKM Pahandut dan pihak Kepolisian, Minggu (29/8) siang.
Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan dimana saat ini masa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya guna memutus penyebaran dan perkembangan virus corona atau Covid-19.
Camat Pahandut Berlianto, bersama Satgas PPKM Pahandut dan pihak kepolisian dari Polsek Pahandut dipimpin oleh Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang langsung mendatangi lokasi acara pernikahan.
“Setelah menerima laporan adanya acara pesta pernikahan kami bersama satgas PPKM dan pihak Kepolisian melakukan pengecekan,” Kata Berlianto.
Di lokasi acara tersebut banyak ditemukan tamu undangan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan tidak menjaga jarak, bahkan malam sebelumnya sempat berlangsung acara musik dan ditemukan jarang yang memakai masker.
Acara yang dilaksanakan di kawasan padat penduduk dan jauh dari Kota ini dipastikan tidak memiliki izin dan banyak ditemukan pelanggaran.
“Saya tegaskan bahwa untuk izin acara pernikahan ini di kecamatan Pahandut belum ada, ” tegasnya.
Dikatakannya Berlianto, penyajian makanan tidak menggunakan kotak dan itu sudah melanggar prokes, dan tamu undangan melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa penerapan PPKM saat ini.
Kepada penyelenggara acara, pihaknya memberikan imbauan untuk tidak melanjutkan acaranya, dan tamu undangan dipersilakan untuk kembali ke rumahnya.
“Kita tetap ikuti aturan yang berlaku untuk kegiatan resepsi atau akad boleh asal mendapatkan izin. Apabila tidak ada izin dan nekat menyelenggarakan acara akan kita bubarkan,” pungkasnya.