33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dua remaja kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus tim Macan Kalteng yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono, Jumat (27/8) Malam.

Pelaku berinisial AG (16) dan SN (28) sebelumnya beraksi di Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya pada, Kamis (19/8) Pukul 23.00 WIB di sebuah barak dan menggasak sepeda motor milik korban bernama Ahmad Maulana (18) yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor  mengatakan, bahwa pelaku sudah diamankan di Jalan Bengaris Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku bahwa tidak hanya di Jalan Cendana mereka beraksi namun ada tiga lokasi kejadian yakni di Jalan Kalimantan Gang Beringin Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Sampit Meningkat

“Keduanya melakukan aksi di beberapa lokasi kejadian yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan,” Kata Erick, Minggu (29/8/2021).

Dikatakannya Erick, pada awalnya korban datang mengunakan sepeda motor dan parkir di depan barak tempat tinggalnya, kemudian masuk ke dalam barak dan lupa mengunci stang motor karena kecapekan korban langsung tidur.

“Ibu korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada saat bangun tidur,” ungkapnya.

Pelaku AG diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan motor hasil kejahatannya. Sedangkan SN berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya Jalan Bengaris 4 Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AG berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 Warna Putih. Diketahui milik seorang remaja yang terparkir didepannya rumah di jalan Cendana, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Diduga Lalai, Pengemudi Mobil Seruduk Pengendara Hingga Terpental

"Keduanya juga melakukan aksi  tiga kali di Jalan Kalimantan Gang Beringin yang masih dalam pencarian, dan motor hasil curian dijual oleh pelaku di Forum jual beli Facebook dan uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, " ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dua remaja kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus tim Macan Kalteng yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono, Jumat (27/8) Malam.

Pelaku berinisial AG (16) dan SN (28) sebelumnya beraksi di Jalan Cendana Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya pada, Kamis (19/8) Pukul 23.00 WIB di sebuah barak dan menggasak sepeda motor milik korban bernama Ahmad Maulana (18) yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor  mengatakan, bahwa pelaku sudah diamankan di Jalan Bengaris Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku bahwa tidak hanya di Jalan Cendana mereka beraksi namun ada tiga lokasi kejadian yakni di Jalan Kalimantan Gang Beringin Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Sampit Meningkat

“Keduanya melakukan aksi di beberapa lokasi kejadian yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan,” Kata Erick, Minggu (29/8/2021).

Dikatakannya Erick, pada awalnya korban datang mengunakan sepeda motor dan parkir di depan barak tempat tinggalnya, kemudian masuk ke dalam barak dan lupa mengunci stang motor karena kecapekan korban langsung tidur.

“Ibu korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada saat bangun tidur,” ungkapnya.

Pelaku AG diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan motor hasil kejahatannya. Sedangkan SN berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya Jalan Bengaris 4 Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari AG berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 Warna Putih. Diketahui milik seorang remaja yang terparkir didepannya rumah di jalan Cendana, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Diduga Lalai, Pengemudi Mobil Seruduk Pengendara Hingga Terpental

"Keduanya juga melakukan aksi  tiga kali di Jalan Kalimantan Gang Beringin yang masih dalam pencarian, dan motor hasil curian dijual oleh pelaku di Forum jual beli Facebook dan uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, " ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru