33 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Sampit Meningkat

SAMPIT – Hasil Operasi Telabang 2019 di Kabupaten
Kotim, menunjukkan tren yang negatif. Pasalnya, dari operasi itu, Satlantas
Polres Kotim mencatat ada sebanyak 1.506 pelanggar. Bahkan petugas juga banyak
menemukan pelanggaran yang masih di bawah umur dan melawan arus lalu lintas.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatlantas AKP Yudha Setiawan mengatakan pengendara ada juga
yang tidak membawa kelengkapan saat berkendara. Misalnya saja tidak membawa
STNK dan SIM.

“Bahkan ada juga pengendara yang
masih di bawah umur. Jika dibandingkan operasi 2018 lalu, jumlah pelanggar pada
2019 ini mengalami kenaikan. Dari 1.258 di 2018 dan mengalami kenaikan pada
2019 ini menjadi 1.506 pelanggar,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

Dirinya menambahkan pula, operasi
ini dilakukan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Sekitar dua pekan
lamanya razia ini dilaksanakan, ribuan pengendara berhasil ditertibkan. Terkait
pelanggaran yang masih mendominasi pengendara roda dua.

Diakui Yudha, memang diperlukan
kesadaran agar masyarakat ini taat dengan aturan. Misalnya saja bagi yang pajak
kendaraannya mati, bisa langsung membayar ke dinas yang sudah ditetapkan. Jika
tidak ada SIM, segera membuat SIM. Bagi pengendara yang masih di bawah umur,
orang tua diimbau untuk selalu mengawasi anaknya.

“Kami berharap dengan operasi
yang dilakukan beberapa waktu lalu membuat masyarakat kita ini sadar akan indah
dan baiknya berlalu lintas dengan melengkapi surat menyurat kendaraannya,”
bebernya. (rif/ami/nto)

Baca Juga :  Diduga Korban Perkosaan, Gadis Keterbelakangan Mental Tiba-tiba Hamil

SAMPIT – Hasil Operasi Telabang 2019 di Kabupaten
Kotim, menunjukkan tren yang negatif. Pasalnya, dari operasi itu, Satlantas
Polres Kotim mencatat ada sebanyak 1.506 pelanggar. Bahkan petugas juga banyak
menemukan pelanggaran yang masih di bawah umur dan melawan arus lalu lintas.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatlantas AKP Yudha Setiawan mengatakan pengendara ada juga
yang tidak membawa kelengkapan saat berkendara. Misalnya saja tidak membawa
STNK dan SIM.

“Bahkan ada juga pengendara yang
masih di bawah umur. Jika dibandingkan operasi 2018 lalu, jumlah pelanggar pada
2019 ini mengalami kenaikan. Dari 1.258 di 2018 dan mengalami kenaikan pada
2019 ini menjadi 1.506 pelanggar,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Generasi Muda di Seruyan Diimbau Jauhi Narkoba

Dirinya menambahkan pula, operasi
ini dilakukan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Sekitar dua pekan
lamanya razia ini dilaksanakan, ribuan pengendara berhasil ditertibkan. Terkait
pelanggaran yang masih mendominasi pengendara roda dua.

Diakui Yudha, memang diperlukan
kesadaran agar masyarakat ini taat dengan aturan. Misalnya saja bagi yang pajak
kendaraannya mati, bisa langsung membayar ke dinas yang sudah ditetapkan. Jika
tidak ada SIM, segera membuat SIM. Bagi pengendara yang masih di bawah umur,
orang tua diimbau untuk selalu mengawasi anaknya.

“Kami berharap dengan operasi
yang dilakukan beberapa waktu lalu membuat masyarakat kita ini sadar akan indah
dan baiknya berlalu lintas dengan melengkapi surat menyurat kendaraannya,”
bebernya. (rif/ami/nto)

Baca Juga :  Diduga Korban Perkosaan, Gadis Keterbelakangan Mental Tiba-tiba Hamil

Terpopuler

Artikel Terbaru