26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Buka Loker, Perusahaan Wajib Lapor ke Disnaker

PULANG PISAU – Seluruh perusahaan di Kabupaten Pulang
Pisau yang membuka lowongan pekerjaan (Loker) diwajibkan melaporkan hal itu
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Kepala
Disnakertrans Pulang Pisau Farisco JS Ibat menegaskan ketentuan itu sudah
diatur dalam keputusan presiden.

“Untuk itu, seluruh perusahaan
wajib mematuhi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan dengan melaporkan secara tertulis setiap ada dan atau akan ada
lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Pulang Pisau,” tegas
Farisco.

Dia menambahkan, dalam perekrutan
tenaga kerja, pihak perusahaan harus memprioritaskan masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan. “Baik itu perusahaan perkebunan, HPH, pertambangan dan
badan usaha lain yang menjadi wilayah binaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga
kerja di perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Diterima, Jatah Vaksin Gunung Mas Berkurang

Kendati dalam pembukaan lowongan
pekerjaan itu sudah diatur, namun dia tidak menampik masih ada perusahaan yang
meremehkan aturan itu. “Masih ada perusahaan yang membuka lowongan tanpa
melapor kepada kami dan kami tahunya setelah ada permasalahan antara calon
tenaga kerja dengan pihak perusahaan,” kata dia.

Dia mencontohkan, saat ini ada
aduan dari calon tenaga kerja yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak
perusahaan saat yang bersangkutan sedang mengikuti training. “Karena merasa
dirugikan dan tidak menerima tindakan perusahaan, yang bersangkutan mengajukan
gugatan,” tegas dia.

Farisco menambahkan, dengan ada
koordinasi perusahaan dan pihaknya dalam pembukaan lowongan pekerjaan juga akan
memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja itu. (art/ctk/nto)

Baca Juga :  Libatkan Masyarakat dan Media, Polri Lakukan Pengukuran Kinerja

PULANG PISAU – Seluruh perusahaan di Kabupaten Pulang
Pisau yang membuka lowongan pekerjaan (Loker) diwajibkan melaporkan hal itu
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Kepala
Disnakertrans Pulang Pisau Farisco JS Ibat menegaskan ketentuan itu sudah
diatur dalam keputusan presiden.

“Untuk itu, seluruh perusahaan
wajib mematuhi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan dengan melaporkan secara tertulis setiap ada dan atau akan ada
lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Pulang Pisau,” tegas
Farisco.

Dia menambahkan, dalam perekrutan
tenaga kerja, pihak perusahaan harus memprioritaskan masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan. “Baik itu perusahaan perkebunan, HPH, pertambangan dan
badan usaha lain yang menjadi wilayah binaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga
kerja di perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Diterima, Jatah Vaksin Gunung Mas Berkurang

Kendati dalam pembukaan lowongan
pekerjaan itu sudah diatur, namun dia tidak menampik masih ada perusahaan yang
meremehkan aturan itu. “Masih ada perusahaan yang membuka lowongan tanpa
melapor kepada kami dan kami tahunya setelah ada permasalahan antara calon
tenaga kerja dengan pihak perusahaan,” kata dia.

Dia mencontohkan, saat ini ada
aduan dari calon tenaga kerja yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak
perusahaan saat yang bersangkutan sedang mengikuti training. “Karena merasa
dirugikan dan tidak menerima tindakan perusahaan, yang bersangkutan mengajukan
gugatan,” tegas dia.

Farisco menambahkan, dengan ada
koordinasi perusahaan dan pihaknya dalam pembukaan lowongan pekerjaan juga akan
memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja itu. (art/ctk/nto)

Baca Juga :  Libatkan Masyarakat dan Media, Polri Lakukan Pengukuran Kinerja

Terpopuler

Artikel Terbaru