26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati akan Mengembalikan Jabatan Sanggul Sebagai Kepala DLH

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor
mengatakan tidak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Kota Palangka Raya yang telah memenangkan gugatan Drs Sanggul
Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim atas
perkara pencopotan jabatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Kotim H Supian
Hadi pada bulan November 2020 lalu.

“Saya tidak akan
melakukan banding karena Saya juga mantan aparatur sipil negara (ASN). Dan saya
juga sebagai pembina ASN, maka saya juga harus memikirkan bagaimana yang
terbaik untuk ASN,” terang Halikin, Kamis (20/5).

Dirinya juga mengatakan
akan segera  mengembalikan jabatan Drs Sanggul
Lumban Gaol seperti semula yaitu sebagai Kepala DLH Kabupaten Kotim, kerena
pihaknya akan mematuhi putusan yang sudah di keluarkan oleh PTUN Palangkaraya.

Baca Juga :  Optimalkan PAD, Pemkab Bidik Pajak Sarang Walet

“Kami akan lakukan
sesuai ketentuan apa yang diputuskan oleh PTUN, dan saya akan kembalikan
jabatan pak Sanggul untuk aktif lagi kembali bekerja. Kami juga akan bangun
teamwork, karena kami perlu orang yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras
membangun Kabupaten Kotim untuk lebih maju lagi,” ujar Halikin.

Sementara Sanggul
Lumban Gaol, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan berterima
kasih kepada Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor yang tidak melakukan banding
terhadap putusan PTUN dan akan menjalankan putusan tersebut sesuai amar putusan
PTUN Palangkaraya.

“Saya pada hari
Selasa kemarin sudah dipanggil oleh Bupati Pak Halikin ke rumah jabatan beliau,
dan mengatakan tidak akan banding dan akan menjalankan putusan dari PTUN
Palangkaraya. Saya juga bersyukur polemik ini dapat selesai dan kita ambil saya
hikmahnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalami Dugaan Penyimpangan Lelang, Masyarakat Diminta Segera Melapor J

Dirinya juga mengatakan
siap kembali menjalankan amanah dalam bertugas sebagai ASN, dan apa yang
diperintahkan pimpinan akan dijalankan secara sungguh-sungguh sesuai sumpah
janji seorang ASN. Dan saat ini dirinya tinggal menunggu realisasi dari bupati
kapan jabatan itu akan dikembalikan.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor
mengatakan tidak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Kota Palangka Raya yang telah memenangkan gugatan Drs Sanggul
Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim atas
perkara pencopotan jabatan yang dilakukan oleh mantan Bupati Kotim H Supian
Hadi pada bulan November 2020 lalu.

“Saya tidak akan
melakukan banding karena Saya juga mantan aparatur sipil negara (ASN). Dan saya
juga sebagai pembina ASN, maka saya juga harus memikirkan bagaimana yang
terbaik untuk ASN,” terang Halikin, Kamis (20/5).

Dirinya juga mengatakan
akan segera  mengembalikan jabatan Drs Sanggul
Lumban Gaol seperti semula yaitu sebagai Kepala DLH Kabupaten Kotim, kerena
pihaknya akan mematuhi putusan yang sudah di keluarkan oleh PTUN Palangkaraya.

Baca Juga :  Optimalkan PAD, Pemkab Bidik Pajak Sarang Walet

“Kami akan lakukan
sesuai ketentuan apa yang diputuskan oleh PTUN, dan saya akan kembalikan
jabatan pak Sanggul untuk aktif lagi kembali bekerja. Kami juga akan bangun
teamwork, karena kami perlu orang yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras
membangun Kabupaten Kotim untuk lebih maju lagi,” ujar Halikin.

Sementara Sanggul
Lumban Gaol, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan berterima
kasih kepada Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor yang tidak melakukan banding
terhadap putusan PTUN dan akan menjalankan putusan tersebut sesuai amar putusan
PTUN Palangkaraya.

“Saya pada hari
Selasa kemarin sudah dipanggil oleh Bupati Pak Halikin ke rumah jabatan beliau,
dan mengatakan tidak akan banding dan akan menjalankan putusan dari PTUN
Palangkaraya. Saya juga bersyukur polemik ini dapat selesai dan kita ambil saya
hikmahnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalami Dugaan Penyimpangan Lelang, Masyarakat Diminta Segera Melapor J

Dirinya juga mengatakan
siap kembali menjalankan amanah dalam bertugas sebagai ASN, dan apa yang
diperintahkan pimpinan akan dijalankan secara sungguh-sungguh sesuai sumpah
janji seorang ASN. Dan saat ini dirinya tinggal menunggu realisasi dari bupati
kapan jabatan itu akan dikembalikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru