26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Optimalkan PAD, Pemkab Bidik Pajak Sarang Walet

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura) membidik pendapatan
asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi izin mendirikan bangunan
(IMB) pada pengusaha pengelola sarang burung walet.

Guna mengoptimalkan PAD tersebut,
Bapenda telah melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan, dan memanggil wajib
pajak untuk diberikan penyuluhan tentang pajak dan IMB dalam perspektif hukum.

Kepala Bapenda Mura Agus Sumadi
mengatakan, Pemkab Mura akan mengakomodir dan mempermudah pengurusan semua izin
para pengusaha wallet. Mengingat sektor ini menjadi potensi besar untuk
menambah pendapatan asli daerah.

“Kita akan memberikan kemudahan
dalam pengurusan perizinan. Hal ini tantangan dan peluang besar untuk
meningkatkan PAD,” kata Agus, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Ben Berikan Bantu Korban Angin Puting Beliung

Dijelaskannya, ada banyak gedung
usaha burung walet yang berdiri permanen di Mura. Namun gedung tersebut banyak
yang belum mengantongi izin usaha dan IMB, sehingga penarikan pajaknya tidak
bisa dilakukan saat ini.

“Pada dasarnya petani walet
bersedia mengurus IMB dan membayar pajak sesuai aturan, dari setiap transaksi
penjualan, asalkan syarat dan pengurusan izin tersebut dipermudah dan dilakukan
secara massal,” akuinya.

Sementara Kabid Pajak dan
Retribusi Daerah Ketut Pangkat mengutarakan, regulasi pajaknya adalah Perda
Nomor 27 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Perbup Nomor 14 Tahun 2012 tentang
tata cara pemungutan pajak daerah serta Perbup Nomor 26 Tahun 2017 tentang
harga patokan untuk perhitungan pajak sarang walet. Sekadar diketahui, gedung
walert di Murung Raya saat ini kurang lebih 502. Namun penerimaan pajaknya
masih rendah. Hanya sekitar Rp 1,7 juta. Hal ini disebabkan karena kesadaran
wajib pajak masih rendah.

Baca Juga :  Kerja keras Mengemban Amanah Rakyat

“Oleh
karena itu Bapenda terus berupaya melaksanakan sosialisasi pajak sarang burung
walet,” pungkasnya. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura) membidik pendapatan
asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi izin mendirikan bangunan
(IMB) pada pengusaha pengelola sarang burung walet.

Guna mengoptimalkan PAD tersebut,
Bapenda telah melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan, dan memanggil wajib
pajak untuk diberikan penyuluhan tentang pajak dan IMB dalam perspektif hukum.

Kepala Bapenda Mura Agus Sumadi
mengatakan, Pemkab Mura akan mengakomodir dan mempermudah pengurusan semua izin
para pengusaha wallet. Mengingat sektor ini menjadi potensi besar untuk
menambah pendapatan asli daerah.

“Kita akan memberikan kemudahan
dalam pengurusan perizinan. Hal ini tantangan dan peluang besar untuk
meningkatkan PAD,” kata Agus, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Ben Berikan Bantu Korban Angin Puting Beliung

Dijelaskannya, ada banyak gedung
usaha burung walet yang berdiri permanen di Mura. Namun gedung tersebut banyak
yang belum mengantongi izin usaha dan IMB, sehingga penarikan pajaknya tidak
bisa dilakukan saat ini.

“Pada dasarnya petani walet
bersedia mengurus IMB dan membayar pajak sesuai aturan, dari setiap transaksi
penjualan, asalkan syarat dan pengurusan izin tersebut dipermudah dan dilakukan
secara massal,” akuinya.

Sementara Kabid Pajak dan
Retribusi Daerah Ketut Pangkat mengutarakan, regulasi pajaknya adalah Perda
Nomor 27 Tahun 2010 tentang pajak daerah dan Perbup Nomor 14 Tahun 2012 tentang
tata cara pemungutan pajak daerah serta Perbup Nomor 26 Tahun 2017 tentang
harga patokan untuk perhitungan pajak sarang walet. Sekadar diketahui, gedung
walert di Murung Raya saat ini kurang lebih 502. Namun penerimaan pajaknya
masih rendah. Hanya sekitar Rp 1,7 juta. Hal ini disebabkan karena kesadaran
wajib pajak masih rendah.

Baca Juga :  Kerja keras Mengemban Amanah Rakyat

“Oleh
karena itu Bapenda terus berupaya melaksanakan sosialisasi pajak sarang burung
walet,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru