26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Antisipasi Covid-19 di Mura, Satgasops Yustisi Lakukan Hal Ini

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO –
TNI-Polri hingga Satpol PP dan BPBD menggelar operasi yustisi, dalam rangka menekan
penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sasaran operasi ini adalah
pendisiplinan warga yang tidak pakai masker. Pada Senin (14/9) kemarin, Satuan
Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi mulai melaksanakan tugasnya. Yaitu memberikan
teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di
tempat umum atau di luar rumah.

Operasi yustisi penertiban
protokol kesehatan ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia,
termasuk di Kabupaten Murung Raya. Pelepasan Satgasops Yustisi ini dilakukan Kapolres
Mura  AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro usai
apel gabungan di depan Bundaran Emas Puruk Cahu, Senin (14/9) pagi.

“Tujuannya agar semua elemen dapat
mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19 dan Satgasops
sendiri beranggotakan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan
ormas,” kata Dharmeshwara Hadi Kuncoro, kemarin.

Baca Juga :  Cegah Corona, Polsek Murung Turun ke Jalan Bagikan Masker

Kapolres meminta agar dalam
operasi yustisi, para petugas yang ditunjuk dapat mengedepankan sikap humanis
dan tidak mengeluarkan kata-kata yang kasar kepada masyarakat.

“Karena ini yang paling penting
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita akan tegas,” ungkapnya.

Sementara Bupati Murung Raya Drs
Perdie M Yoseph MA yang diwakili Sekretaris Daerah Hermon dalam arahannya di
depan peserta apel gabungan, telah sah berlaku Peraturan Bupati Murung Raya
Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.

“Sejak 26 Agustus 2020 lalu sudah
ditandatangani bupati Mura peraturan bupati yang baru ini yang mengacu kepada
Inpres Nomor 6 dan Peraturan Gubernur Kalteng. Namun saat ini masih kita terus
sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Hermon.

Baca Juga :  Sosialisasikan Berladang Berbasis Kearifan Lokal

Sekda menjelaskan, peraturan
bupati ini bertujuan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 yang saat
ini mulai menunjukkan penambahan pasien positif, dengan upaya menertibkan
masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, pembatasan
kerumunan (social distancing).

“Pembagian masker sampai saat ini
sudah sangat intensif kita lakukan bersama seluruh komponen pemerintah dan
masyarakat. Dengan sosialisasi ini kita mengimbau masyarakat agar lebih taat
dengan protokol kesehatan,” tegasnya. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO –
TNI-Polri hingga Satpol PP dan BPBD menggelar operasi yustisi, dalam rangka menekan
penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sasaran operasi ini adalah
pendisiplinan warga yang tidak pakai masker. Pada Senin (14/9) kemarin, Satuan
Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi mulai melaksanakan tugasnya. Yaitu memberikan
teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di
tempat umum atau di luar rumah.

Operasi yustisi penertiban
protokol kesehatan ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia,
termasuk di Kabupaten Murung Raya. Pelepasan Satgasops Yustisi ini dilakukan Kapolres
Mura  AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro usai
apel gabungan di depan Bundaran Emas Puruk Cahu, Senin (14/9) pagi.

“Tujuannya agar semua elemen dapat
mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19 dan Satgasops
sendiri beranggotakan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan
ormas,” kata Dharmeshwara Hadi Kuncoro, kemarin.

Baca Juga :  Cegah Corona, Polsek Murung Turun ke Jalan Bagikan Masker

Kapolres meminta agar dalam
operasi yustisi, para petugas yang ditunjuk dapat mengedepankan sikap humanis
dan tidak mengeluarkan kata-kata yang kasar kepada masyarakat.

“Karena ini yang paling penting
untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita akan tegas,” ungkapnya.

Sementara Bupati Murung Raya Drs
Perdie M Yoseph MA yang diwakili Sekretaris Daerah Hermon dalam arahannya di
depan peserta apel gabungan, telah sah berlaku Peraturan Bupati Murung Raya
Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.

“Sejak 26 Agustus 2020 lalu sudah
ditandatangani bupati Mura peraturan bupati yang baru ini yang mengacu kepada
Inpres Nomor 6 dan Peraturan Gubernur Kalteng. Namun saat ini masih kita terus
sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Hermon.

Baca Juga :  Sosialisasikan Berladang Berbasis Kearifan Lokal

Sekda menjelaskan, peraturan
bupati ini bertujuan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 yang saat
ini mulai menunjukkan penambahan pasien positif, dengan upaya menertibkan
masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, pembatasan
kerumunan (social distancing).

“Pembagian masker sampai saat ini
sudah sangat intensif kita lakukan bersama seluruh komponen pemerintah dan
masyarakat. Dengan sosialisasi ini kita mengimbau masyarakat agar lebih taat
dengan protokol kesehatan,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru