33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Orang Tua Diimbau Segera Buat KIA untuk Anak

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

–Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Nomi Aprilia mendorong orang tua agar
mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17
tahun dan belum menikah.

Dikatakan Nomi,dengan
memiliki KIA sebagai identitas resmi maka anak memiliki bukti berusia di bawah
17 tahun dan belum menikah.

 â€œApalagi untuk membuat KIA ini tidak sulit dan
tidak dikenakan biaya. Saya mengimbau orang tua agar segera mengurus KIA bagi
anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ucap Nomi,belum
lama ini.

Politisi PDIP ini
menyebut, berdasarkan pengalaman mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya,
proses mengurusnya terbilang cepat asalkan berbagai persyaratan yang telah
ditentukan telah disiapkan.

Baca Juga :  Laboratorium Lingkungan Batara Dapat Akreditasi

“Saya imbau kepada
orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17
tahun dan belum menikah. Tidak perlu menunda-nunda, semakin cepat semakin
baik,” tutur Legislator Dapil I.

Lebih lanjut, Nomi juga
meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas agar melakukan
pelayanan jemput bola ke desa-desa, demi memudahkan masyarakat dalam hal
ketertiban administrasi kependudukan.

Terpisah, Kepala
Disukcapil Gumas Barthel, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran
Penduduk Younita Asmayanti mengatakan 3.875 blanko KIA tersedia di kantor
tersebut. Jumlah tersebut terbilang cukup.

Menurut dia, untuk
mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi
anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia
lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.

Baca Juga :  Rapat Rasionalisasi Anggaran Seharusnya Tak Tertutup

Untuk foto yang harus
disiapkan juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna
biru, sedangkan untuk tahun ganjir latar foto berwarna merah, dan hanya perlu
membawa satu lembar foto.

“Sejauh ini Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan
sebanyak 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di
kabupaten ini,” pungkasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

–Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), Nomi Aprilia mendorong orang tua agar
mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17
tahun dan belum menikah.

Dikatakan Nomi,dengan
memiliki KIA sebagai identitas resmi maka anak memiliki bukti berusia di bawah
17 tahun dan belum menikah.

 â€œApalagi untuk membuat KIA ini tidak sulit dan
tidak dikenakan biaya. Saya mengimbau orang tua agar segera mengurus KIA bagi
anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah,” ucap Nomi,belum
lama ini.

Politisi PDIP ini
menyebut, berdasarkan pengalaman mengurus KIA bagi dua orang buah hatinya,
proses mengurusnya terbilang cepat asalkan berbagai persyaratan yang telah
ditentukan telah disiapkan.

Baca Juga :  Laboratorium Lingkungan Batara Dapat Akreditasi

“Saya imbau kepada
orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 17
tahun dan belum menikah. Tidak perlu menunda-nunda, semakin cepat semakin
baik,” tutur Legislator Dapil I.

Lebih lanjut, Nomi juga
meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gumas agar melakukan
pelayanan jemput bola ke desa-desa, demi memudahkan masyarakat dalam hal
ketertiban administrasi kependudukan.

Terpisah, Kepala
Disukcapil Gumas Barthel, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran
Penduduk Younita Asmayanti mengatakan 3.875 blanko KIA tersedia di kantor
tersebut. Jumlah tersebut terbilang cukup.

Menurut dia, untuk
mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi
anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia
lima hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto.

Baca Juga :  Rapat Rasionalisasi Anggaran Seharusnya Tak Tertutup

Untuk foto yang harus
disiapkan juga ada jenisnya. Bagi yang lahir tahun genap latar foto berwarna
biru, sedangkan untuk tahun ganjir latar foto berwarna merah, dan hanya perlu
membawa satu lembar foto.

“Sejauh ini Disdukcapil Gumas sudah menerbitkan
sebanyak 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di
kabupaten ini,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru