27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tingkatkan Kepatuhan PBS

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO
Dinas
Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop
dan UKM) Gunung Mas (Gumas) terus melakukan sosialisasi jaminan sosial tenaga
kerja, untuk pekerja yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS).

”Sosialisasi yang kami
lakukan untuk meningkatkan kepatuhan PBS dalam optimalisasi program jaminan
sosial tenaga kerja khususnya untuk kepesertaan BPJS Kesehatan,” ucap Kepala
Distranakerkop dan UKM Gumas Sudin, belum lama ini. 

Dia mengakui,
berdasarkan hasil rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen pekerja
penerima upah, masih ditemukan karyawan PBS belum terdaftar dalam BPJS
Kesehatan dan ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.

”Tentu ini menjadi
kendala mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal,
seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan harus terdaftar dalam kepesertaan
BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang,”
tuturnya.

Baca Juga :  Tidak Aman karena Kabut Asap, Penerbangan Susi Air Dihentikan

Dia menuturkan,
sosialisasi seperti ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan
kepatuhan perusahaan, sehingga mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS.
Apabila ada permasalahan kesehatan, maka dapat cepat ditangani. Itu sudah
menjadi kewajiban perusahaan.

”Dari sosialisasi ini,
data yang diterima itu akan dievaluasi kembali oleh BPJS Kesehatan untuk
mempermudah proses dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, salah
satunya dukungan dari Distranakerkop dan UKM dalam program jaminan sosial
tenaga kerja, adalah penegakan hukum dan berperan mengawasi ketenagakerjaan
dengan melihat kepatuhan perusahaan memberi jaminan kesehatan kepada
pekerjanya.

”Setiap PBS harus taat
dan patuh dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, khususnya jaminan
kesehatan. Kami juga berharap seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan, baik
sektor formal maupun informal mendapatkan jaminan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Guru Antusias Ambil S2

Dia menambahkan,
pelaksanaan sosialisasi optimalisasi program jaminan sosial tenaga kerja
tersebut akan terus berlanjut, dengan menyasar seluruh PBS yang beroperasi di
Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Sampai sekarang ini, sudah tujuh perusahaan
yang telah dilakukan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja. Tentu
akan terus berlanjut ke perusahaan yang lain,” tukasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO
Dinas
Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop
dan UKM) Gunung Mas (Gumas) terus melakukan sosialisasi jaminan sosial tenaga
kerja, untuk pekerja yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS).

”Sosialisasi yang kami
lakukan untuk meningkatkan kepatuhan PBS dalam optimalisasi program jaminan
sosial tenaga kerja khususnya untuk kepesertaan BPJS Kesehatan,” ucap Kepala
Distranakerkop dan UKM Gumas Sudin, belum lama ini. 

Dia mengakui,
berdasarkan hasil rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen pekerja
penerima upah, masih ditemukan karyawan PBS belum terdaftar dalam BPJS
Kesehatan dan ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.

”Tentu ini menjadi
kendala mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal,
seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan harus terdaftar dalam kepesertaan
BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang,”
tuturnya.

Baca Juga :  Tidak Aman karena Kabut Asap, Penerbangan Susi Air Dihentikan

Dia menuturkan,
sosialisasi seperti ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan
kepatuhan perusahaan, sehingga mendaftarkan karyawan dalam kepesertaan BPJS.
Apabila ada permasalahan kesehatan, maka dapat cepat ditangani. Itu sudah
menjadi kewajiban perusahaan.

”Dari sosialisasi ini,
data yang diterima itu akan dievaluasi kembali oleh BPJS Kesehatan untuk
mempermudah proses dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dia mengatakan, salah
satunya dukungan dari Distranakerkop dan UKM dalam program jaminan sosial
tenaga kerja, adalah penegakan hukum dan berperan mengawasi ketenagakerjaan
dengan melihat kepatuhan perusahaan memberi jaminan kesehatan kepada
pekerjanya.

”Setiap PBS harus taat
dan patuh dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, khususnya jaminan
kesehatan. Kami juga berharap seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan, baik
sektor formal maupun informal mendapatkan jaminan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Puluhan Guru Antusias Ambil S2

Dia menambahkan,
pelaksanaan sosialisasi optimalisasi program jaminan sosial tenaga kerja
tersebut akan terus berlanjut, dengan menyasar seluruh PBS yang beroperasi di
Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Sampai sekarang ini, sudah tujuh perusahaan
yang telah dilakukan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja. Tentu
akan terus berlanjut ke perusahaan yang lain,” tukasnya.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru