30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mudahkan Masyarakat Mendaftarkan Perkara, PN Tamiang Layang Kenalkan E

TAMIANG LAYANG –
Pengadilan Negeri Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur memperkenalkan
E-Court. Sistem elekronik dengan akses internet atau online tersebut untuk
memberikan kemudahkan masyarakat mendaftarkan perkara.

Ketua PN Tamiang Layang
Deni Indrayana mengatakan, pendaftaran perkara lebih mudah, terutama perdata
tanpa harus ke pengadilan setempat. Menurut dia, E-Court merupakan program
unggulan Mahkamah Agung (MA). “Dengan E-Court, pelayanan efektif dan
efisien karena bisa dilakukan dimana saja kita berada,” kata Deni, Kamis
(31/10).

Dijelaskannya,
pengadilan setempat juga akan memberikan ruang khusus terhadap masyarakat
pencari keadilan yang kesulitan karena masih minimnya akses internet di wilayah,
Pengadilan Negeri Tamiang Layang berencana akan menyediakan sarana nantinya.

Baca Juga :  Dukungan Pemerintah, GP Ansor-Banser Mura Bentuk 4 Lembaga

“Jadi ada ruang E-Court
di pengadilan sehingga memberikan kenyamanan, namun tetap dengan pendaftaran
perkara secara online,” ungkapnya seraya menyebutkan, untuk E-Court
sementara masih difokuskan pada perkara perdata dan tata usaha negara. (log/ens)

TAMIANG LAYANG –
Pengadilan Negeri Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur memperkenalkan
E-Court. Sistem elekronik dengan akses internet atau online tersebut untuk
memberikan kemudahkan masyarakat mendaftarkan perkara.

Ketua PN Tamiang Layang
Deni Indrayana mengatakan, pendaftaran perkara lebih mudah, terutama perdata
tanpa harus ke pengadilan setempat. Menurut dia, E-Court merupakan program
unggulan Mahkamah Agung (MA). “Dengan E-Court, pelayanan efektif dan
efisien karena bisa dilakukan dimana saja kita berada,” kata Deni, Kamis
(31/10).

Dijelaskannya,
pengadilan setempat juga akan memberikan ruang khusus terhadap masyarakat
pencari keadilan yang kesulitan karena masih minimnya akses internet di wilayah,
Pengadilan Negeri Tamiang Layang berencana akan menyediakan sarana nantinya.

Baca Juga :  Dukungan Pemerintah, GP Ansor-Banser Mura Bentuk 4 Lembaga

“Jadi ada ruang E-Court
di pengadilan sehingga memberikan kenyamanan, namun tetap dengan pendaftaran
perkara secara online,” ungkapnya seraya menyebutkan, untuk E-Court
sementara masih difokuskan pada perkara perdata dan tata usaha negara. (log/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru