PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Mengonfirmasi bahwa akan memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran Hutan, dan Lahan (Karhutla) kabut asap selama 30 hari ke depan.
Keputusan penetapan perpanjangan ini diambil mengingat kondisi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah setempat. Serta masa berlaku status darurat sebelumnya yang telah berakhir.
Surat keputusan mengenai perpanjangan masa tanggap darurat tersebut telah ditandatangani.
“Status tanggap darurat pasti diperpanjang sampai 30 hari. Sudah mulai ditandatangani tadi. Karena berakhirnya masa darurat kan tadi, dan diperpanjang karena kondisi masih kabut begini,” ujar nya saat diwawancara awak media usai rapat paripurna digedung DPRD Kalteng, Selasa (29/9/2026) malam.
Menanggapi sorotan terkait kondisi kabut asap dan sebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Gubernur memaparkan perbandingan data luas kebakaran.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas area kebakaran di Kalimantan Tengah berada di kisaran 15.000 hektar, sedangkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng mencatat angka 14.000 hektar lebih.
Angka tersebut relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan wilayah tetangga seperti Kalbar yang mencatatkan area kebakaran lebih dari 50.000 hektar.
“Artinya kebakaran itu banyak di sana daripada di kita, itu logikanya. Coba dilihat data kebakaran kita,” jelasnya.
Mengenai efektivitas dan alokasi anggaran penanganan karhutla selama masa tanggap darurat, Agustiar menegaskan bahwa penggunaan anggaran sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka di era digital saat ini.
Pemprov Kalteng menekankan bahwa prioritas utama penanganan bencana bukanlah sekadar pemenuhan target administratif, melainkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Sekarang kan zaman digital, bisa dilihat. Tapi yang jelas kami tidak mengejar penyerapan indikator, kami mengejar asas manfaatnya,” pungkasnya. (her)


