Dua Pejabat KPU Kotim Menyusul Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Dengan penetapan ini, total tersangka yang terseret dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp40 miliar tersebut berjumlah tujuh orang.

Dua tersangka baru yang diumumkan pada Senin (31/8/2026) itu, merupakan pejabat struktural KPU Kotim, yakni F selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2024. Keduanya menyusul lima komisioner KPU Kotim yang telah lebih dulu ditahan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan dan pengumpulan alat bukti lanjutan oleh tim penyidik.

“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, setelah beberapa waktu yang lalu penyidik menetapkan lima orang tersangka, kami sore hingga malam hari ini telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” ujar Asintel dalam keterangannya.

Lebih jauh, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Tersangka F ditengarai menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan merombak Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara sepihak dan mengabaikan verifikasi bukti pengeluaran.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan! WhatsApp Pejabat di Lamandau Jadi Korban Peretasan

“Untuk tersangka F ini ialah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Kemudian melakukan revisi RAB tanpa persetujuan dari pemberi hibah, kemudian menerima cashback dari pihak-pihak ketiga atau rekanan,” ujar Jimmy.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Kalteng menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp10 miliar. Tim penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan telah berhasil menarik kembali sebagian uang dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar kurang lebih Rp290 juta dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Jimmy menegaskan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dari berbagai unsur, termasuk internal Pemkab Kotim. Terkait potensi pemanggilan Penjabat (Pj) Bupati Kotim maupun penetapan tersangka dari pihak swasta, Jimmy menyebut pihaknya belum melakukan langkah tersebut namun tetap membuka peluang pengembangan. Pihak Kejati Kalteng juga tengah mengkaji kemungkinan untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Pengendara Motor Hilang Nyawa usai “Adu Kuat” dengan Truk di Pulang Pisau

“Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan kita lakukan pendalaman,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka MHM diduga melanggar prosedur pengadaan dengan tidak menetapkan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta mengabaikan kewajiban e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta.

Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan bahwa MHM justru secara proaktif melobi pihak rekanan untuk mengamankan keuntungan pribadi sebelum proses pengadaan berjalan.

“Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman.

Ia menyebut dugaan penerimaan cashback tersebut bernilai di atas Rp100 juta, yang rincian pastinya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Dengan penetapan ini, total tersangka yang terseret dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp40 miliar tersebut berjumlah tujuh orang.

Dua tersangka baru yang diumumkan pada Senin (31/8/2026) itu, merupakan pejabat struktural KPU Kotim, yakni F selaku Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2024. Keduanya menyusul lima komisioner KPU Kotim yang telah lebih dulu ditahan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan dan pengumpulan alat bukti lanjutan oleh tim penyidik.

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan oleh penyidik, setelah beberapa waktu yang lalu penyidik menetapkan lima orang tersangka, kami sore hingga malam hari ini telah menetapkan kembali dua orang tersangka,” ujar Asintel dalam keterangannya.

Lebih jauh, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Tersangka F ditengarai menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan merombak Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara sepihak dan mengabaikan verifikasi bukti pengeluaran.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan! WhatsApp Pejabat di Lamandau Jadi Korban Peretasan

“Untuk tersangka F ini ialah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Kemudian melakukan revisi RAB tanpa persetujuan dari pemberi hibah, kemudian menerima cashback dari pihak-pihak ketiga atau rekanan,” ujar Jimmy.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Kalteng menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp10 miliar. Tim penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan telah berhasil menarik kembali sebagian uang dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

“Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar kurang lebih Rp290 juta dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Jimmy menegaskan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dari berbagai unsur, termasuk internal Pemkab Kotim. Terkait potensi pemanggilan Penjabat (Pj) Bupati Kotim maupun penetapan tersangka dari pihak swasta, Jimmy menyebut pihaknya belum melakukan langkah tersebut namun tetap membuka peluang pengembangan. Pihak Kejati Kalteng juga tengah mengkaji kemungkinan untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Pengendara Motor Hilang Nyawa usai “Adu Kuat” dengan Truk di Pulang Pisau

“Ini sedang kita kembangkan. Kalau memang nanti terdapat indikasi atau bisa ditemukan alat bukti mengenai perbuatan tindak pidana pencucian uangnya, nanti akan kita lakukan pendalaman,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka MHM diduga melanggar prosedur pengadaan dengan tidak menetapkan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta mengabaikan kewajiban e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta.

Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, menambahkan bahwa MHM justru secara proaktif melobi pihak rekanan untuk mengamankan keuntungan pribadi sebelum proses pengadaan berjalan.

“Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman.

Ia menyebut dugaan penerimaan cashback tersebut bernilai di atas Rp100 juta, yang rincian pastinya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru