Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabu
Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kerugian negara masih dihitung BPKP dengan estimasi sekitar Rp10 miliar.
Kejati Kalteng menggeledah Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024.