PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kotawaringin Timur (Kotim) yang bernilai total Rp40 miliar.
Merespons kekosongan kepemimpinan di struktur KPU Kotim, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalimantan Tengah, Dwi Swasono memastikan bahwa kendali KPU Kotim telah diambil alih oleh KPU Kalteng atas mandat dari KPU RI.
“Sesuai penugasan KPU RI akan dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kalteng. Teknis pelaksanaannya baru akan kami rapatkan besok,” ungkap Dwi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Dwi menjelaskan bahwa pengambilalihan kewenangan oleh institusi satu tingkat di atasnya ini merupakan prosedur yang sah dan telah sesuai dengan instruksi pusat.
“Sementara berstatus tersangka atau terdakwa, tugas, wewenang, dan kewajibannya diambil alih KPU Kalteng setelah mendapat penugasan dari KPU RI,” ucapnya.
Mengingat kelima pimpinan KPU Kotim tersandung masalah hukum, ia menegaskan bahwa seluruh komisioner tingkat provinsi akan turun tangan langsung bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Semuanya kami (komisioner KPU Kalteng), karena semua komisioner KPU Kotim jadi tersangka. Untuk status Plt sampai dengan ada penggantian tetap komisioner KPU Kotim,” papar Dwi.
Terkait kelanjutan nasib jabatan kelima komisioner KPU Kotim tersebut, Dwi memaparkan bahwa mereka saat ini telah dinonaktifkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Alurnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila ada komisioner KPU yang menjadi tersangka, maka statusnya dinonaktifkan,” jelasnya.
Lebih jauh, para komisioner tersebut juga terancam dipecat secara permanen. Keputusan pemberhentian tetap itu nantinya akan bergantung pada tahapan proses peradilan, yakni apabila mereka telah terbukti bersalah di mata hukum.
“Ketika naik menjadi terdakwa, statusnya diberhentikan sementara. Kemudian apabila naik menjadi terpidana, baru akan diberhentikan tetap dan bisa diganti secara permanen,” pungkas Dwi.
Dalam perkara ini, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari tujuh tersangka tersebut adalah seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 (berinisial MR, W, JJ, MT, dan E) yang ditetapkan pada Kamis (6/7/2026) lalu.
Sementara dua tersangka terbaru yang menyusul ditetapkan pada 31 Agustus 2026 adalah Sekretaris KPU Kotim berinisial F (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan MHM (selaku Pejabat Pembuat Komitmen).
Berdasarkan estimasi sementara dari BPKP Perwakilan Kalteng, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp10 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (her)


