PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan bandar narkoba Ponton, Salihin alias Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa sore (30/12/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati itu, beragendakan tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, penasihat hukum terdakwa, Yohana, meminta penundaan karena belum siap menyampaikan tanggapan.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Salihin alias Saleh didakwa dalam perkara TPPU. Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (18/11/2025) lalu.
“Atas nama negara, kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Dwinanto.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan penyitaan dan perampasan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Aset tersebut meliputi bangunan, ruko, lahan, serta uang tunai lebih dari Rp900 juta, dengan total nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Jaksa menilai seluruh harta kekayaan tersebut bukan berasal dari usaha yang sah. Menurutnya, penegakan hukum terhadap perkara narkotika harus dibarengi dengan penerapan TPPU untuk memiskinkan pelaku.
“Ini harus menjadi contoh agar para pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya. (jef)


