NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau resmi menetapkan seorang pria berinisial M (58) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng. Warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, tersebut diduga membakar lahan seluas empat hektare yang rencananya akan digunakan untuk berladang.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan upaya pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.
“Pembukaan lahan dilakukan terlebih dahulu dengan mengumpulkan simpukan (tumpukan kayu), kemudian dibakar di beberapa titik,” ujar AKP Waryoto saat memberikan keterangan pada Rabu (30/9/2026).
Penyelidikan kasus ini berawal dari pemantauan titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui aplikasi Sistem Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi). Menindaklanjuti temuan tersebut, tim patroli karhutla dari Opsnal Satreskrim dan Polsek Lamandau bergerak menyisir lokasi di wilayah Desa Tanjung Beringin pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka M saat menyulutkan api ke tumpukan kayu di lahan tersebut.
“Pelaku membakar dengan cara menyalakan api di dapur tempat memasak, lalu mengambil kayu berapi. Setelah api menyala, pelaku langsung menuju ke tumpukan kayu (simpukan) di lokasi lahan tersebut,” bebernya.
Pelaku diduga sengaja membakar lahan di empat titik pada area seluas kurang lebih empat hektare tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, area tersebut rencananya akan ditanami padi serta kelapa sawit,” jelasnya.
Guna melengkapi berkas perkara, pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi di Mapolres Lamandau untuk efisiensi waktu mengingat jarak lokasi kejadian di Desa Tanjung Beringin yang cukup jauh.
Atas perbuatannya yang berpotensi membahayakan keselamatan umum dan memicu bencana asap, tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun. (bib)


