29.1 C
Jakarta
Saturday, May 31, 2025

Dua Warga Lamandau Terancam Penjara Seumur Hidup karena Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya peredaran sabu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah kembali digagalkan. Dua pria, Abdussalam dan Masnuri, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membacakan dakwaan terhadap keduanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang tersebut terungkap kronologi keterlibatan para terdakwa yang dimulai dari komunikasi dengan seorang DPO.

“Kasus ini bermula dari kontak Abdussalam dengan Yoga, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Oktober 2024. Yoga menawarkan pekerjaan sampingan kepada Abdussalam, yaitu mengantarkan sabu,” ungkap JPU saat dikonfirmasi, Jumat (29/5) di Nanga Bulik.

Awalnya, Abdussalam menolak karena takut akan konsekuensi hukumnya. Namun, pada November 2024, Yoga kembali menghubungi Abdussalam dengan iming-iming upah 20 persen dari harga jual sabu. Tergiur oleh tawaran tersebut, Abdussalam akhirnya menyetujui.

Baca Juga :  Wahid Yusuf Serukan Perang Terhadap Narkoba

“Puncaknya terjadi pada 14 Januari 2025. Yoga menginstruksikan Abdussalam untuk mengambil sabu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan mengirimkannya ke Lamandau,” jelasnya.

Lanjut ia, Abdussalam mengambil dua paket sabu seberat sekitar 5 gram di Desa Pasir Panjang, Kobar. Setelah itu, ia kembali ke rumahnya di Desa Medang Sari dan menyimpan barang haram tersebut.

“Keesokan harinya, 15 Januari 2025, Abdussalam melibatkan Masnuri untuk membantunya mengantarkan sabu ke Lamandau. Sebelum berangkat, keduanya terlebih dahulu mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Mereka kemudian berangkat menuju Lamandau menggunakan sepeda motor. Rencana jahat mereka terhenti di SP 6, Lamandau. Saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di depan sebuah warung, keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau,” bebernya.

Baca Juga :  Tujuh Hari Belum Ketemu, Basarnas Hentikan Pencarian Korban Tenggelam

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 10,17 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak Xyliltol. Hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya memastikan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamin.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi pengingat pentingnya pengawasan jalur lintas antar kabupaten di Kalimantan Tengah. Kolaborasi antar aparat dan masyarakat diperlukan guna menutup celah peredaran narkoba yang kian rapi dan sistematis. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya peredaran sabu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah kembali digagalkan. Dua pria, Abdussalam dan Masnuri, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membacakan dakwaan terhadap keduanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang tersebut terungkap kronologi keterlibatan para terdakwa yang dimulai dari komunikasi dengan seorang DPO.

“Kasus ini bermula dari kontak Abdussalam dengan Yoga, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Oktober 2024. Yoga menawarkan pekerjaan sampingan kepada Abdussalam, yaitu mengantarkan sabu,” ungkap JPU saat dikonfirmasi, Jumat (29/5) di Nanga Bulik.

Awalnya, Abdussalam menolak karena takut akan konsekuensi hukumnya. Namun, pada November 2024, Yoga kembali menghubungi Abdussalam dengan iming-iming upah 20 persen dari harga jual sabu. Tergiur oleh tawaran tersebut, Abdussalam akhirnya menyetujui.

Baca Juga :  Wahid Yusuf Serukan Perang Terhadap Narkoba

“Puncaknya terjadi pada 14 Januari 2025. Yoga menginstruksikan Abdussalam untuk mengambil sabu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan mengirimkannya ke Lamandau,” jelasnya.

Lanjut ia, Abdussalam mengambil dua paket sabu seberat sekitar 5 gram di Desa Pasir Panjang, Kobar. Setelah itu, ia kembali ke rumahnya di Desa Medang Sari dan menyimpan barang haram tersebut.

“Keesokan harinya, 15 Januari 2025, Abdussalam melibatkan Masnuri untuk membantunya mengantarkan sabu ke Lamandau. Sebelum berangkat, keduanya terlebih dahulu mengonsumsi sebagian sabu tersebut. Mereka kemudian berangkat menuju Lamandau menggunakan sepeda motor. Rencana jahat mereka terhenti di SP 6, Lamandau. Saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di depan sebuah warung, keduanya berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau,” bebernya.

Baca Juga :  Tujuh Hari Belum Ketemu, Basarnas Hentikan Pencarian Korban Tenggelam

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa 10,17 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak Xyliltol. Hasil uji laboratorium Balai POM Palangka Raya memastikan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamin.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi pengingat pentingnya pengawasan jalur lintas antar kabupaten di Kalimantan Tengah. Kolaborasi antar aparat dan masyarakat diperlukan guna menutup celah peredaran narkoba yang kian rapi dan sistematis. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru