PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria berinsial EP (27) atas kepemilikan 10 paket sabu di di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Kota Palangkaraya, Kamis (30/5/2024).
“Hingga saat ini, genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terus ditabuh aparat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polresta Palangkaraya. Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel bergegas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno.
Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, pihaknya didampingi Ketua RT setempat dan para saksi lainnya, mendatangi rumah terduga pelaku berinisial EP (27) di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.
“Kami segera menggelar penggeledahan badan maupun lokasi yang dicurigai menjadi tempat bukti dari tindak pidana. Kecurigaaan pihaknya terbukti. Di lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Selanjutnya, atas kepemilikan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,04 Gram berikut barang bukti lainnya, pelaku EP lantas kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan
lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (jef)