Rahmadi Protes Keras Terhadap Proses Penangkapan Dhea Tersangka Narkoba Katingan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengacara asal Palangka Raya, Rahmadi G Lentam buka suara dan mengecam keras terhadap proses penangkapan kliennya, Dhea, Senin (27/7/2026). Dhea merupakan salah satu tersangka kasus narkoba asal Desa Tumbang Kalemei, Katingan. Rahmadi menilai tindakan proses penangkapan kliennya tersebut tidak beradab.

Menurutnya, penangkapan Dhea tersebut terjadi di rumah pribadi Rahmadi pada tanggal 4 Juli 2026. Saat itu, Dhea datang bersama teman perempuannya untuk menyusun surat kuasa pendampingan hukum. Namun, di tengah perbincangan, sekelompok pria tak dikenal tiba-tiba menerobos masuk ke dalam rumah.

“Yang jelas rumah saya diserbu segerombolan manusia tidak beradab yang mengaku sebagai anggota Polri,” ungkapnya kesal.

Ia menjelaskan bahwa rombongan pria itu, masuk tanpa permisi. Mereka juga tidak menyebutkan identitas maupun memperlihatkan surat tugas. Dalam rekaman video yang sempat viral, pria-pria tersebut tampak menginterogasi Dhea dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan, Nyawa Pemotor Melayang

Dhea terlihat menangis merespons hal itu dan menjawab, “saya tidak tahu”.

Di video yang sama, Rahmadi juga terlihat bersitegang dengan salah satu pria tersebut. Lebih jauh, Rahmadi mengungkapkan bahwa kelompok pria itu tidak mengenakan seragam atau atribut kepolisian.

“Nah lebih-lebih setelah perilakunya yang sedemikian tidak beradab. Masuk ke dalam pekarangan, bahkan ke rumah saya tanpa izin. Kemudian menghalang-halangi saya melaksanakan tugas profesi sebagai penegak hukum yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Rahmadi.

Electronic money exchangers listing

Usai adu mulut, kelompok pria tersebut secara paksa membawa Dhea pergi bersama mereka. Awalnya, Rahmadi meminta izin untuk ikut mendampingi kliennya ke kantor polisi. Namun sayangnya, saat dia tengah bersiap-siap, Dhea beserta temannya dan para pria tersebut sudah menghilang.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Lansia 62 Tahun di Palangka Raya Ini Malah Edarkan 11,35 Gram Sabu

Kondisi itu sempat membuat Rahmadi cemas, mengingat status hukum Dhea saat itu masih belum jelas. Kekhawatirannya baru mereda setelah ia mendapat kepastian bahwa Dhea betul-betul berada di Polda Kalteng.

Rahmadi menilai insiden kesewenang-wenangan ini sangat merugikan nama baik institusi Polri. Ia menyadari kasus Dhea sepenuhnya adalah kewenangan kepolisian. Namun, menerobos masuk ke properti pribadi tanpa izin tetap tidak bisa dibenarkan.

Sebagai bentuk protes, Rahmadi dan DPC Peradi Palangka Raya mengutuk keras insiden tersebut dan berencana mengadukan peristiwa ini ke Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan instansi terkait lainnya.

“Kita berharap ini dilakukan RDP, karena ini sangat fundamental. Tentunya persoalan di Desa Tumbang Kalemei harus diproses, diusut, dan diperiksa sesuai ketentuan undang-undang, tidak boleh merendahkan harkat dan martabat orang lain,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengacara asal Palangka Raya, Rahmadi G Lentam buka suara dan mengecam keras terhadap proses penangkapan kliennya, Dhea, Senin (27/7/2026). Dhea merupakan salah satu tersangka kasus narkoba asal Desa Tumbang Kalemei, Katingan. Rahmadi menilai tindakan proses penangkapan kliennya tersebut tidak beradab.

Menurutnya, penangkapan Dhea tersebut terjadi di rumah pribadi Rahmadi pada tanggal 4 Juli 2026. Saat itu, Dhea datang bersama teman perempuannya untuk menyusun surat kuasa pendampingan hukum. Namun, di tengah perbincangan, sekelompok pria tak dikenal tiba-tiba menerobos masuk ke dalam rumah.

“Yang jelas rumah saya diserbu segerombolan manusia tidak beradab yang mengaku sebagai anggota Polri,” ungkapnya kesal.

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan bahwa rombongan pria itu, masuk tanpa permisi. Mereka juga tidak menyebutkan identitas maupun memperlihatkan surat tugas. Dalam rekaman video yang sempat viral, pria-pria tersebut tampak menginterogasi Dhea dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan, Nyawa Pemotor Melayang

Dhea terlihat menangis merespons hal itu dan menjawab, “saya tidak tahu”.

Di video yang sama, Rahmadi juga terlihat bersitegang dengan salah satu pria tersebut. Lebih jauh, Rahmadi mengungkapkan bahwa kelompok pria itu tidak mengenakan seragam atau atribut kepolisian.

“Nah lebih-lebih setelah perilakunya yang sedemikian tidak beradab. Masuk ke dalam pekarangan, bahkan ke rumah saya tanpa izin. Kemudian menghalang-halangi saya melaksanakan tugas profesi sebagai penegak hukum yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Rahmadi.

Usai adu mulut, kelompok pria tersebut secara paksa membawa Dhea pergi bersama mereka. Awalnya, Rahmadi meminta izin untuk ikut mendampingi kliennya ke kantor polisi. Namun sayangnya, saat dia tengah bersiap-siap, Dhea beserta temannya dan para pria tersebut sudah menghilang.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Lansia 62 Tahun di Palangka Raya Ini Malah Edarkan 11,35 Gram Sabu

Kondisi itu sempat membuat Rahmadi cemas, mengingat status hukum Dhea saat itu masih belum jelas. Kekhawatirannya baru mereda setelah ia mendapat kepastian bahwa Dhea betul-betul berada di Polda Kalteng.

Rahmadi menilai insiden kesewenang-wenangan ini sangat merugikan nama baik institusi Polri. Ia menyadari kasus Dhea sepenuhnya adalah kewenangan kepolisian. Namun, menerobos masuk ke properti pribadi tanpa izin tetap tidak bisa dibenarkan.

Sebagai bentuk protes, Rahmadi dan DPC Peradi Palangka Raya mengutuk keras insiden tersebut dan berencana mengadukan peristiwa ini ke Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan instansi terkait lainnya.

“Kita berharap ini dilakukan RDP, karena ini sangat fundamental. Tentunya persoalan di Desa Tumbang Kalemei harus diproses, diusut, dan diperiksa sesuai ketentuan undang-undang, tidak boleh merendahkan harkat dan martabat orang lain,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru