Mantan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu Bakal Dipanggil Kejari Soal Kasus KPU

“Cuman waktunya saja yang masih belum tersambung. Kita kan juga tidak mau mengganggu. Jadi menyesuaikan jadwalnya juga,” jelas Hadiarto.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi terkait penentuan waktu yang tepat masih terus dilakukan.

“Masih belum dikomunikasikan (jadwal pastinya), tapi pasti dipanggil.”

Pemanggilan mantan Pj Wali Kota itu merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan masalah pada pengelolaan dana di tubuh KPU Kota Palangka Raya. Selain menyoroti peran pemerintah daerah, mulai pekan depan Kejari Palangka Raya juga akan membidik pihak-pihak di luar KPU yang turut bersinggungan dengan aliran dana hibah.

Beberapa pihak yang dijadwalkan akan segera diperiksa meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang Diperiksa terkait distribusi dana hibah yang mengalir ke tingkat kecamatan. Pihak Ketiga (Rekanan), meliputi Event Organizer (EO), manajemen hotel, dan vendor-vendor.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

Dia menyebutkan bahwa penyidik saat ini, tengah mencocokkan barang bukti elektronik berupa riwayat percakapan (chat) untuk mevalidasi komunikasi antara pihak pelaksana kegiatan KPU dengan para rekanan tersebut. (her)

“Cuman waktunya saja yang masih belum tersambung. Kita kan juga tidak mau mengganggu. Jadi menyesuaikan jadwalnya juga,” jelas Hadiarto.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi terkait penentuan waktu yang tepat masih terus dilakukan.

“Masih belum dikomunikasikan (jadwal pastinya), tapi pasti dipanggil.”

Electronic money exchangers listing

Pemanggilan mantan Pj Wali Kota itu merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan masalah pada pengelolaan dana di tubuh KPU Kota Palangka Raya. Selain menyoroti peran pemerintah daerah, mulai pekan depan Kejari Palangka Raya juga akan membidik pihak-pihak di luar KPU yang turut bersinggungan dengan aliran dana hibah.

Beberapa pihak yang dijadwalkan akan segera diperiksa meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang Diperiksa terkait distribusi dana hibah yang mengalir ke tingkat kecamatan. Pihak Ketiga (Rekanan), meliputi Event Organizer (EO), manajemen hotel, dan vendor-vendor.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

Dia menyebutkan bahwa penyidik saat ini, tengah mencocokkan barang bukti elektronik berupa riwayat percakapan (chat) untuk mevalidasi komunikasi antara pihak pelaksana kegiatan KPU dengan para rekanan tersebut. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru