25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Jadi Jasa Antar Narkoba, Pria Ini Bukannya Untung Malah Mendekam 9 Tahun di Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang pria di Lamandau Mahmuda alias Amud harus merasakan dinginnya sel penjara setelah menerima pidana hukuman penjara selama 9 Tahun. Bukan tanpa alasan, karena dia tertangkap tangan saat menjadi kurir pengantar narkoba jenis sabu.

Hukuman tersebut harus ia jalani, setelah pria yang jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau ini, mendapatkan putusan vonis dari Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Achmad Soberi, Selasa (28/5/2024) di Nanga Bulik.

Ia juga menjelaskan, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Geledah Rumah Warga di Mahir Mahar, Polisi Temukan 20 Gram Sabu

Usai siding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif, juga membeberkan bahwa Amud terjerumus menjadi kurir sabu karena di iming-imingi upah besar oleh rekannya bernama Uji yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Diungkapkannya, awalnya Uji menyuruh terdakwa untuk melewatkan pergantian tahun 2023/2024 di Pontianak sambil mengambilkan sabu miliknya.

“Selanjutnya mereka berencana bertemu di  Taman Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan terdakwa dijanjikan akan menerima upah Rp 8 juta. Tetapi baru diberi DP Rp 4 juta, dan  sisanya jika misi mengantar sabu berhasil,” beber Muhammad Afif Hidayatulloh.

Kemudian lanjutnya,  pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, pukul 20.00 Wib, terdakwa berangkat dari Sampit menuju Pontianak dengan menggunakan angkutan travel.

“Setelah sampai di Pontianak, kamar hotel tempat terdakwa menginap diketuk pria tak dikenal menggunakan masker dan helm. Pria itu memberikan kepada terdakwa bungkusan plastik hitam berisi sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Sampit dengan cara mencarter mobil travel seharga Rp2.500.000.

Namun apes, pada hari Kamis 4 Januari 2024, terdakwa terjaring razia oleh anggota Polres Lamandau yang memang sudah mendapatkan informasi adanya pengantaran barang haram tersebut. Mobil yang ditumpangi terdakwa dihentikan di  jalan trans Kalimantan kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu. Ditemukan juga 8 biji pil inex dan 1 buah handphone merk Vivo Y17s milik terdakwa.

“Dua bungkus plastik sabu tersebut, berat totalnya sekitar 200 gram,” tandas jaksa penuntut umum. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang pria di Lamandau Mahmuda alias Amud harus merasakan dinginnya sel penjara setelah menerima pidana hukuman penjara selama 9 Tahun. Bukan tanpa alasan, karena dia tertangkap tangan saat menjadi kurir pengantar narkoba jenis sabu.

Hukuman tersebut harus ia jalani, setelah pria yang jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau ini, mendapatkan putusan vonis dari Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Achmad Soberi, Selasa (28/5/2024) di Nanga Bulik.

Ia juga menjelaskan, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Geledah Rumah Warga di Mahir Mahar, Polisi Temukan 20 Gram Sabu

Usai siding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif, juga membeberkan bahwa Amud terjerumus menjadi kurir sabu karena di iming-imingi upah besar oleh rekannya bernama Uji yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Diungkapkannya, awalnya Uji menyuruh terdakwa untuk melewatkan pergantian tahun 2023/2024 di Pontianak sambil mengambilkan sabu miliknya.

“Selanjutnya mereka berencana bertemu di  Taman Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan terdakwa dijanjikan akan menerima upah Rp 8 juta. Tetapi baru diberi DP Rp 4 juta, dan  sisanya jika misi mengantar sabu berhasil,” beber Muhammad Afif Hidayatulloh.

Kemudian lanjutnya,  pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, pukul 20.00 Wib, terdakwa berangkat dari Sampit menuju Pontianak dengan menggunakan angkutan travel.

“Setelah sampai di Pontianak, kamar hotel tempat terdakwa menginap diketuk pria tak dikenal menggunakan masker dan helm. Pria itu memberikan kepada terdakwa bungkusan plastik hitam berisi sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Sampit dengan cara mencarter mobil travel seharga Rp2.500.000.

Namun apes, pada hari Kamis 4 Januari 2024, terdakwa terjaring razia oleh anggota Polres Lamandau yang memang sudah mendapatkan informasi adanya pengantaran barang haram tersebut. Mobil yang ditumpangi terdakwa dihentikan di  jalan trans Kalimantan kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu. Ditemukan juga 8 biji pil inex dan 1 buah handphone merk Vivo Y17s milik terdakwa.

“Dua bungkus plastik sabu tersebut, berat totalnya sekitar 200 gram,” tandas jaksa penuntut umum. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru