Dua Pria Diamankan, Polisi Sita 25,93 Gram Sabu di Rakumpit

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.

Kedua pria yang diamankan yakni S (42) dan GR (37). Keduanya diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km 76, tepatnya di halaman Alfamart, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang terlapor di Jalan Tumbang Talaken Km 76,” kata Yonika, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Ledakan di SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, Polisi Bongkar Temuan Mengejutkan

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.

Lima paket ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di celana dalam milik S. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik GR.

“Selain enam paket yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip ukuran sedang, dua unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam beserta STNK,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Warga Lamandau Terancam Penjara Seumur Hidup karena Sabu

Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.

Kedua pria yang diamankan yakni S (42) dan GR (37). Keduanya diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km 76, tepatnya di halaman Alfamart, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang terlapor di Jalan Tumbang Talaken Km 76,” kata Yonika, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Ledakan di SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, Polisi Bongkar Temuan Mengejutkan

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.

Lima paket ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di celana dalam milik S. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik GR.

“Selain enam paket yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip ukuran sedang, dua unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam beserta STNK,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Warga Lamandau Terancam Penjara Seumur Hidup karena Sabu

Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru