32.5 C
Jakarta
Wednesday, June 26, 2024
spot_img

Simpan Sabu di Filter Udara, Pria di Lamandau di Vonis 20 Bulan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebagai bentuk efek jera tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Produsen, pengedar, kurir, ataupun pemakai akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Rabu (22/5/2024) kemarin.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toto Alfianto dengan pidana penjara selama 20 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Toto dijerat pasal tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Aset Diduga Hasil Penjualan Narkoba Disita, Ini Daftar Barbuknya

Kejadian berawal pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Toto pergi ke tempat Kacong (DPO) di Jalan Tol Landak, Kecamatan Tanjung Hilir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Ia meminta Kacong untuk membeli sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah mendapatkan sabu, mereka nyabu bareng.

Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa berangkat dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan. Di perjalanan, terdakwa terjaring razia yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau, karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif Amphetamine alias telah mengkonsumsi narkoba.

“Hasil penggeledahan ditemukan di dalam filter udara ada dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, di dalam kotak sekring ditemukan 1 buah pipet kaca bekas pakai,” jelasnya.

Baca Juga :  Sabu Dimasukan Dalam Kaleng Biskuit, Dikubur di Belakang Rumah

Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah No. : R/002/II/KA/PB.06.00/2024/BNNP perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Toto Alfianto tanggal 5 Februari 2024, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional.

Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat selama delapan kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebagai bentuk efek jera tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Produsen, pengedar, kurir, ataupun pemakai akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Rabu (22/5/2024) kemarin.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toto Alfianto dengan pidana penjara selama 20 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Toto dijerat pasal tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Aset Diduga Hasil Penjualan Narkoba Disita, Ini Daftar Barbuknya

Kejadian berawal pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Toto pergi ke tempat Kacong (DPO) di Jalan Tol Landak, Kecamatan Tanjung Hilir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Ia meminta Kacong untuk membeli sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah mendapatkan sabu, mereka nyabu bareng.

Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa berangkat dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan. Di perjalanan, terdakwa terjaring razia yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau, karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif Amphetamine alias telah mengkonsumsi narkoba.

“Hasil penggeledahan ditemukan di dalam filter udara ada dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, di dalam kotak sekring ditemukan 1 buah pipet kaca bekas pakai,” jelasnya.

Baca Juga :  Sabu Dimasukan Dalam Kaleng Biskuit, Dikubur di Belakang Rumah

Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah No. : R/002/II/KA/PB.06.00/2024/BNNP perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Toto Alfianto tanggal 5 Februari 2024, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional.

Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat selama delapan kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut. (bib)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru