Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Tak Langgar Aturan

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengklaim, pemberian status tahanan rumah tersebut telah sesuai prosedur.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati atas laporan yang dilayangkan MAKI tersebut. Menurutnya, pelaporan itu merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja KPK.

“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).

“Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” sambungnya.

KPK memastikan, seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia meyakini Dewas KPK akan bersikap profesional dalam menangani setiap pelaporan yang dilayangkan masyarakat.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Electronic money exchangers listing

“Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tangkap 3 Kurir, Polres Lamandau Amankan 1 Kg Sabu yang Dikemas Jadi Kado Ultah

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Pimpinan KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo hingga Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur ke Dewas KPK, pada Rabu (25/3). Pelaporan itu memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Boyamin menjelaskan, terdapat sembilan poin keberatan dalam laporannya. Salah satu yang utama adalah dugaan bahwa lima pimpinan KPK membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.

Ia juga menilai, Dewas KPK berpotensi menjatuhkan sanksi etik serupa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pernah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membiarkan intervensi dalam perkara putusan nomor 90.

Selain itu, Boyamin menyoroti adanya perbedaan keterangan dari internal KPK. Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.

“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” beber Boyamin.

Ia juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut. Menurutnya, keputusan pengalihan penahanan diduga tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum.

Baca Juga :  Usut Tipikor KONI Barsel! 7 TKP Digeledah, Kasi Pidsus Sebut Bakal Ada Penetapan Tersangka

Lebih lanjut, Boyamin menilai proses pengalihan penahanan tidak dilakukan secara terbuka. Berbeda dengan penahanan yang biasanya diumumkan secara resmi, pengalihan ini justru baru diketahui publik belakangan.

Ia menyebut, informasi mengenai pengalihan penahanan Yaqut mencuat setelah diungkap oleh pihak luar, termasuk keluarga Immanuel Ebenezer. Hal ini dinilai memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi.

MAKI pun menilai pengalihan penahanan tersebut berpotensi menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi. Pasalnya, selama ini tersangka korupsi umumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” tegas Boyamin.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum yang selama ini dijunjung KPK. Karena itu, Boyamin mendesak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Hasilnya juga harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” pungkasnya.(jpc)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengklaim, pemberian status tahanan rumah tersebut telah sesuai prosedur.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati atas laporan yang dilayangkan MAKI tersebut. Menurutnya, pelaporan itu merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja KPK.

“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).

Electronic money exchangers listing

“Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” sambungnya.

KPK memastikan, seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia meyakini Dewas KPK akan bersikap profesional dalam menangani setiap pelaporan yang dilayangkan masyarakat.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tangkap 3 Kurir, Polres Lamandau Amankan 1 Kg Sabu yang Dikemas Jadi Kado Ultah

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Pimpinan KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo hingga Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur ke Dewas KPK, pada Rabu (25/3). Pelaporan itu memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Boyamin menjelaskan, terdapat sembilan poin keberatan dalam laporannya. Salah satu yang utama adalah dugaan bahwa lima pimpinan KPK membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.

Ia juga menilai, Dewas KPK berpotensi menjatuhkan sanksi etik serupa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pernah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membiarkan intervensi dalam perkara putusan nomor 90.

Selain itu, Boyamin menyoroti adanya perbedaan keterangan dari internal KPK. Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.

“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” beber Boyamin.

Ia juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut. Menurutnya, keputusan pengalihan penahanan diduga tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum.

Baca Juga :  Usut Tipikor KONI Barsel! 7 TKP Digeledah, Kasi Pidsus Sebut Bakal Ada Penetapan Tersangka

Lebih lanjut, Boyamin menilai proses pengalihan penahanan tidak dilakukan secara terbuka. Berbeda dengan penahanan yang biasanya diumumkan secara resmi, pengalihan ini justru baru diketahui publik belakangan.

Ia menyebut, informasi mengenai pengalihan penahanan Yaqut mencuat setelah diungkap oleh pihak luar, termasuk keluarga Immanuel Ebenezer. Hal ini dinilai memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi.

MAKI pun menilai pengalihan penahanan tersebut berpotensi menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi. Pasalnya, selama ini tersangka korupsi umumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” tegas Boyamin.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum yang selama ini dijunjung KPK. Karena itu, Boyamin mendesak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Hasilnya juga harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru