Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
PROKALTENG.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera memutus persidangan dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan Firli Bahuri.