Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
KPK menjelaskan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji karena penyidikan masih berjalan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK belum rampung.