Kontroversi Pengalihan Tahanan Yaqut, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan

PROKALTENG.CO – Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kontroversi dan kritik, dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan.

”Ini merupakan kasus pertama tanpa alasan yang jelas sejak KPK berdiri (mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat diwawancarai pada Senin (23/3).

Berdasar catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya dengan alasan sakit. Dengan kondisi Yaqut yang dalam keadaan sehat, izin pengalihan tahanan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Atas keputusan yang kontroversial tersebut, ICW juga meminta agar Dewas KPK Turun tangan. Menurut Wana, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Sebab, dia yakin ada izin atau persetujuan dari pimpinan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari rutan ke rumah.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KPK Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

”Evaluasi penting untuk dilakukan. Namun yang tak kalah penting adalah pemeriksaan oleh Dewas. Karena bagi kami evaluasi hanya menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan. Sedangkan pemeriksaan untuk mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan dan menghasilkan sanksi,” kata dia.

Wana menyatakan bahwa ⁠⁠KPK harus berani untuk menginformasikan alasan memberikan izin pengalihan tahanan kepada Yaqut. Apabila ada intervensi dari pihak eksternal, maka yang penting menurut ICW adalah memastikan siapa pihak eksternal yang mengintervensi dan apa tujuannya. Jika tidak ada kejelasan, keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi KPK.

Electronic money exchangers listing

”Akan ada preseden buruk ke depan dan potensi tahanan lain akan melakukan hal serupa,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Berhasil Amankan 10 Paket Sabu

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.(jpc)

PROKALTENG.CO – Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kontroversi dan kritik, dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan.

”Ini merupakan kasus pertama tanpa alasan yang jelas sejak KPK berdiri (mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat diwawancarai pada Senin (23/3).

Berdasar catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya dengan alasan sakit. Dengan kondisi Yaqut yang dalam keadaan sehat, izin pengalihan tahanan akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Electronic money exchangers listing

”Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Atas keputusan yang kontroversial tersebut, ICW juga meminta agar Dewas KPK Turun tangan. Menurut Wana, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Sebab, dia yakin ada izin atau persetujuan dari pimpinan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari rutan ke rumah.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan KPK Bahas Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

”Evaluasi penting untuk dilakukan. Namun yang tak kalah penting adalah pemeriksaan oleh Dewas. Karena bagi kami evaluasi hanya menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan. Sedangkan pemeriksaan untuk mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan dan menghasilkan sanksi,” kata dia.

Wana menyatakan bahwa ⁠⁠KPK harus berani untuk menginformasikan alasan memberikan izin pengalihan tahanan kepada Yaqut. Apabila ada intervensi dari pihak eksternal, maka yang penting menurut ICW adalah memastikan siapa pihak eksternal yang mengintervensi dan apa tujuannya. Jika tidak ada kejelasan, keputusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi KPK.

”Akan ada preseden buruk ke depan dan potensi tahanan lain akan melakukan hal serupa,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Berhasil Amankan 10 Paket Sabu

”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,” terang Budi.

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru