26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Polisi Sita 3 Gram Sabu dari Tangan Warga Jalan Virgo Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya harus diamankan pihak polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram.

Dari penangkapan itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka LI diamankan pada hari Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Kota Palangka Raya.

“Tersangka diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,”ucapnya, Sabtu (25/1/2025).

Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram. Paket barang haram tersebut disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Baca Juga :  Viral Video Diduga Begal di Palangka Raya, Polisi Ungkap Fakta Baru

“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kami menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah,” ujar Aji lagi.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya harus diamankan pihak polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram.

Dari penangkapan itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka LI diamankan pada hari Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Kota Palangka Raya.

“Tersangka diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,”ucapnya, Sabtu (25/1/2025).

Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram. Paket barang haram tersebut disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Baca Juga :  Viral Video Diduga Begal di Palangka Raya, Polisi Ungkap Fakta Baru

“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kami menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah,” ujar Aji lagi.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru