PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara intensif memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Sastriadi beserta sejumlah staf sekretariat pada Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kotawaringin Timur (Kotim) yang bernilai mencapai Rp40 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengonfirmasi jalannya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses permintaan keterangan terhadap para saksi dimulai sejak pukul 09.30 pagi dan baru berakhir pada sore hari setelah sempat dihentikan sementara untuk jeda ibadah salat Jumat.
“Iya, betul (ada pemeriksaan). Diperiksa dari jam setengah sepuluh, kemudian break salat Jumat, dan ini sudah selesai,” ujar Dodik saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Dodik menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa jajaran pimpinan, tetapi juga memanggil sejumlah staf dari unsur Sekretariat KPU Provinsi Kalteng. Langkah ini diambil untuk mengurai secara utuh aliran dana dan prosedur pengadaan dalam pusaran kasus hibah puluhan miliar tersebut.
Terkait intensitas pemanggilan, Dodik mengungkapkan bahwa Ketua KPU Provinsi diperkirakan telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Ia menegaskan bahwa frekuensi pemeriksaan setiap saksi sangat bervariasi, berkisar dari satu hingga lima kali pemanggilan, murni bergantung pada dinamika penyidikan.
“Ada beberapa yang harus ditambah terus (keterangannya). Ada yang diperiksa sekali, dua kali, tiga kali, empat kali, hingga lima kali karena mengikuti perkembangannya,” jelas Dodik.
Dodik pun menekankan bahwa proses penggalian informasi silang dari para saksi masih terus berjalan komprehensif untuk merampungkan berkas penyidikan perkara ini.
“Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng, telah mengumumkan penetapan lima orang Komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Kelimanya diduga kuat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan total kerugian negara saat ini senilai 10 miliar.
Adapun lima orang tersangka tersebut adalah, tersangka dengan inisial MR yang merupakan Ketua KPU Kotim. Kemudian tersangka W, kemudian tersangka JJ, dan tersangka MT, serta tersangka E. Semuanya adalah komisioner KPU Kotim. (her)


