Hendak Dikirim ke Pangkalan Bun, 930 liter Solar Subsidi Terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak

PROKALTENG.CO-Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 930 liter solar bersubsidi yang hendak dikirim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Tersangka NNG, 51, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan  pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar bersubsidi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (20/4) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat memeriksa sebuah truk di atas kapal KM Jambo XII yang hendak menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi. “Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar,” ungkap Arman, Kamis (23/4).

Baca Juga :  Ingin Balap Liar dengan Taruhan, 38 Remaja Digelandang Polisi

Arman mengatakan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Blora dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM solar subsidi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha pengolahan limbah plastik.

“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen ukuran 25 sampai 30 liter untuk dikirim ke luar daerah,” tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Adrian Wimbarda menambahkan, tersangka mendapatkan BBM solar subsidi di Blora. Kemudian dikirim ke Kalimantan Tengah melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Anak Dicabuli, Seorang Ayah Bejat Diringkus Polisi

“Tersangka N posisi di Kalimantan untuk pengembangan anggota kami kesana. Untuk penggunaan ini pengakuan tersangka akan digunakan untuk industri dia sendiri. Di sana kami temukan (solar) subsidi digunakan kepentingan sendiri tidak boleh. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp 300 juta. Tersangka dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana pasal 40 No.9 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (rus/gun/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 930 liter solar bersubsidi yang hendak dikirim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Tersangka NNG, 51, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan  pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar bersubsidi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (20/4) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.

Electronic money exchangers listing

Saat memeriksa sebuah truk di atas kapal KM Jambo XII yang hendak menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi. “Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar,” ungkap Arman, Kamis (23/4).

Baca Juga :  Ingin Balap Liar dengan Taruhan, 38 Remaja Digelandang Polisi

Arman mengatakan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Blora dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM solar subsidi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha pengolahan limbah plastik.

“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen ukuran 25 sampai 30 liter untuk dikirim ke luar daerah,” tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Adrian Wimbarda menambahkan, tersangka mendapatkan BBM solar subsidi di Blora. Kemudian dikirim ke Kalimantan Tengah melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga :  Anak Dicabuli, Seorang Ayah Bejat Diringkus Polisi

“Tersangka N posisi di Kalimantan untuk pengembangan anggota kami kesana. Untuk penggunaan ini pengakuan tersangka akan digunakan untuk industri dia sendiri. Di sana kami temukan (solar) subsidi digunakan kepentingan sendiri tidak boleh. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp 300 juta. Tersangka dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana pasal 40 No.9 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (rus/gun/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru