27.1 C
Jakarta
Monday, May 6, 2024

Aborsi dan Buang Bayi ke Sungai, Dua Sejoli di Lamandau Disidang

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan Aborsi yang melakukan pembuangan bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, Senin (22/4/2024). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, HI dan AR.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Taufan Afandi mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 24 September 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran. Setelah itu, sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal Ar di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, HI melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.

Awalnya Ar tidak merespons. Namun, setelah didesak, akhirnya membalas pesan berisi perintah untuk membuang anak tersebut. AR beralasan masih sekolah, sehingga tidak bisa bertanggung jawab.

Baca Juga :  Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi

AR meminta kekasihnya menggugurkan kandungan dengan cara makan buah nanas sebanyak-banyaknya dan minum sprite. HI hanya bisa menuruti perintah pacarnya tersebut.

“Selanjutnya, pada Juli 2023, terdakwa AR memberikan sekantong plastik berisi obat Pil KB dan meminta terdakwa meminumnya, agar janin bayi di kandungan terdakwa keguguran. Namun, upaya itu tak berhasil,” katanya Rabu (24/4) kepada awak media.

Dua hari kemudian, AR kembali memberikan sekotak jamu dan meminta HI meminumnya. Hal itu kembali gagal. Lalu, AR berpesan jika keguguran di rumah, bayi tersebut agar dibuang ke sungai.

Selanjutnya, pada 24 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan ke pacarnya bahwa perutnya mulas. Dia meminta izin untuk mengatakan kepada ibunya akan melahirkan. HI tetap melarang dan memerintahkan untuk membuang bayi ke sungai dan menghapus semua chat mereka.

Baca Juga :  Dekap Mulut Bayinya hingga Tewas

“Setibanya di jamban, sekitar dua menit kemudian, bayi tersebut keluar dan langsung jatuh ke Sungai Lamandau. Setelah itu terdakwa berdiri dari jamban dan pulang ke rumahnya,” kata Taufan.

Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu terdakwa masuk kamar dan menanyakan mengapa banyak darah di kasurnya. Terdakwa tak menjawab. Sang ibu langsung melarikan anaknya ke klinik kesehatan akibat pendarahan hingga dirujuk ke RSUD Lamandau. HI menjalani rawat inap selama dua hari.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah pada 26 September, warga melihat mayat bayi terapung hanyut dibawa aliran Sungai Lamandau. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan, aparat mendapat informasi terdakwa datang ke rumah sakit dengan kondisi pendarahan. Dari pemeriksaan medis, pasien telah menjalani persalinan (nifas).

“Saat ditanya polisi, terdakwa (Hl) akhirnya mengaku telah melahirkan dan membuang bayi tersebut ke sungai dan menyebutkan siapa ayah biologisnya. Hasil visum dan tes DNA juga menguatkan,” jelas jaksa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan Aborsi yang melakukan pembuangan bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, Senin (22/4/2024). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, HI dan AR.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Taufan Afandi mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 24 September 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran. Setelah itu, sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal Ar di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, HI melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.

Awalnya Ar tidak merespons. Namun, setelah didesak, akhirnya membalas pesan berisi perintah untuk membuang anak tersebut. AR beralasan masih sekolah, sehingga tidak bisa bertanggung jawab.

Baca Juga :  Nekat Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Berkacamata Minus Ini Ditahan Polisi

AR meminta kekasihnya menggugurkan kandungan dengan cara makan buah nanas sebanyak-banyaknya dan minum sprite. HI hanya bisa menuruti perintah pacarnya tersebut.

“Selanjutnya, pada Juli 2023, terdakwa AR memberikan sekantong plastik berisi obat Pil KB dan meminta terdakwa meminumnya, agar janin bayi di kandungan terdakwa keguguran. Namun, upaya itu tak berhasil,” katanya Rabu (24/4) kepada awak media.

Dua hari kemudian, AR kembali memberikan sekotak jamu dan meminta HI meminumnya. Hal itu kembali gagal. Lalu, AR berpesan jika keguguran di rumah, bayi tersebut agar dibuang ke sungai.

Selanjutnya, pada 24 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan ke pacarnya bahwa perutnya mulas. Dia meminta izin untuk mengatakan kepada ibunya akan melahirkan. HI tetap melarang dan memerintahkan untuk membuang bayi ke sungai dan menghapus semua chat mereka.

Baca Juga :  Dekap Mulut Bayinya hingga Tewas

“Setibanya di jamban, sekitar dua menit kemudian, bayi tersebut keluar dan langsung jatuh ke Sungai Lamandau. Setelah itu terdakwa berdiri dari jamban dan pulang ke rumahnya,” kata Taufan.

Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu terdakwa masuk kamar dan menanyakan mengapa banyak darah di kasurnya. Terdakwa tak menjawab. Sang ibu langsung melarikan anaknya ke klinik kesehatan akibat pendarahan hingga dirujuk ke RSUD Lamandau. HI menjalani rawat inap selama dua hari.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah pada 26 September, warga melihat mayat bayi terapung hanyut dibawa aliran Sungai Lamandau. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan, aparat mendapat informasi terdakwa datang ke rumah sakit dengan kondisi pendarahan. Dari pemeriksaan medis, pasien telah menjalani persalinan (nifas).

“Saat ditanya polisi, terdakwa (Hl) akhirnya mengaku telah melahirkan dan membuang bayi tersebut ke sungai dan menyebutkan siapa ayah biologisnya. Hasil visum dan tes DNA juga menguatkan,” jelas jaksa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru