PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya semakin memburuk pada Senin (27/7/2026).
Kondisi tersebut mendorong Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerapkan penyesuaian pembelajaran di seluruh satuan pendidikan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak 27 Juli 2026 melalui Surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan penyesuaian pembelajaran merupakan langkah antisipasi menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang terus terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Melihat kondisi kualitas udara yang mulai menurun akibat kabut asap, kami menerbitkan surat penyesuaian pembelajaran agar seluruh satuan pendidikan mengambil langkah-langkah pencegahan demi menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik,” kata Aprae Vico Ranan.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, serta pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM se-Kota Palangka Raya.
Salah satu poin utama dalam kebijakan itu adalah mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
“Penggunaan masker menjadi kewajiban, khususnya ketika berada di luar ruangan. Kami berharap seluruh sekolah dapat menerapkannya dengan disiplin selama kualitas udara belum membaik,” ujarnya.
Selain kewajiban menggunakan masker, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menyesuaikan aktivitas belajar apabila kualitas udara semakin memburuk. Kegiatan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, hingga ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dihentikan sementara.
“Apabila kondisi udara di lingkungan sekolah tidak memungkinkan, maka kegiatan di luar ruangan dapat ditiadakan sementara. Namun, pembelajaran maupun kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler masih dapat dilaksanakan apabila dilakukan di dalam ruangan,” jelasnya.
Melalui surat tersebut, sekolah juga diminta mengimbau peserta didik agar menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih. Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui laman BMKG maupun IQAir sebagai dasar dalam mengambil keputusan terkait aktivitas belajar.
Aprae menegaskan, kebijakan penyesuaian pembelajaran akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kabut asap di Kota Palangka Raya. Apabila kualitas udara kembali membaik, seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan luar ruangan akan dilaksanakan seperti semula.
“Kami akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama instansi terkait. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas, sehingga apabila kondisi udara sudah membaik maka aktivitas sekolah akan kembali normal,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat Kota Palangka Raya mulai merasakan dampak kabut asap sejak pagi hari. Bau asap tercium di sejumlah kawasan dan jarak pandang mulai berkurang akibat meningkatnya intensitas asap dari karhutla.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar dampak buruk terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak usia sekolah, dapat diminimalkan melalui penyesuaian pembelajaran dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. (adr)


