Tak Ada Perusahaan Terlibat, Polresta Palangka Raya Tetapkan 3 Tersangka Karhutla

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Polresta Palangka Raya menegaskan belum menemukan adanya keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menyampaikan, tiga tersangka yang saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) murni merupakan pelaku perorangan yang nekat membakar lahan milik pribadi untuk alasan bercocok tanam serta membakar sampah.

Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Marina Permai.

“Untuk karhutla, sampai saat ini kita sudah menangani dua kasus. Artinya dua laporan polisi dan tiga tersangka,” kata Andiyatna saat ditemui, Rabu (23/9/2026).

Untuk kasus di Jalan Yos Sudarso, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AL dan WW. Sedangkan di Marina Permai ,terdapat satu tersangka.

Andiyatna menyebut, pembakaran dilakukan dengan alasan membuka lahan untuk ditanami. Sementara pada kasus lainnya, pembakaran sampah kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran lahan.

Baca Juga :  Petugas Mulai Kelelahan, DPRD Palangka Raya Imbau Masyarakat Saling Bantu Padamkan Karhutla

“Motif mereka yang jelas untuk membuka lahan, untuk menanam. Kemudian juga ada alasannya membakar sampah kemudian menjalar,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Ia memastikan, lahan yang dibakar merupakan lahan pribadi dan tidak ada pihak lain yang menyuruh para tersangka melakukan pembakaran.

Untuk proses hukumnya, kedua perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah P21, kita limpahkan. Tentunya pasal yang kita gunakan Pasal 187 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Menurutnya, dampak karhutla juga dirasakan masyarakat. Asap yang ditimbulkan masih cukup pekat di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dan mengganggu kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Polresta Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya karhutla, mulai dari sosialisasi dan imbauan hingga penindakan hukum terhadap pelaku.

Baca Juga :  Terdengar Ledakan, Mobil Innova Terbakar di Jalan Rajawali

“Semua sudah kita lakukan, dari mulai imbauan, sosialisasi, mengajak kepada masyarakat supaya sama-sama menjaga, tidak membakar lahan dan sebagainya. Namun masih tetap ada karhutla,” katanya.

Terkait keterlibatan perusahaan, Andiyatna menyebut hingga saat ini belum ada kasus karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya dengan tersangka dari pihak perusahaan.

Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus yang ditangani polisi menunjukkan luasan lahan terbakar sekitar 500 meter.

Adapun berdasarkan data terakhir yang telah diverifikasi, terdapat 721 titik hotspot di wilayah Palangka Raya dengan luasan mencapai sekitar 688 hektare.

Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terlebih kondisi kabut asap masih terjadi di Kota Palangka Raya.(mg2).

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Polresta Palangka Raya menegaskan belum menemukan adanya keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menyampaikan, tiga tersangka yang saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) murni merupakan pelaku perorangan yang nekat membakar lahan milik pribadi untuk alasan bercocok tanam serta membakar sampah.

Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Marina Permai.

Electronic money exchangers listing

“Untuk karhutla, sampai saat ini kita sudah menangani dua kasus. Artinya dua laporan polisi dan tiga tersangka,” kata Andiyatna saat ditemui, Rabu (23/9/2026).

Untuk kasus di Jalan Yos Sudarso, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AL dan WW. Sedangkan di Marina Permai ,terdapat satu tersangka.

Andiyatna menyebut, pembakaran dilakukan dengan alasan membuka lahan untuk ditanami. Sementara pada kasus lainnya, pembakaran sampah kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran lahan.

Baca Juga :  Petugas Mulai Kelelahan, DPRD Palangka Raya Imbau Masyarakat Saling Bantu Padamkan Karhutla

“Motif mereka yang jelas untuk membuka lahan, untuk menanam. Kemudian juga ada alasannya membakar sampah kemudian menjalar,” ujarnya.

Ia memastikan, lahan yang dibakar merupakan lahan pribadi dan tidak ada pihak lain yang menyuruh para tersangka melakukan pembakaran.

Untuk proses hukumnya, kedua perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah P21, kita limpahkan. Tentunya pasal yang kita gunakan Pasal 187 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Menurutnya, dampak karhutla juga dirasakan masyarakat. Asap yang ditimbulkan masih cukup pekat di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dan mengganggu kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Polresta Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya karhutla, mulai dari sosialisasi dan imbauan hingga penindakan hukum terhadap pelaku.

Baca Juga :  Terdengar Ledakan, Mobil Innova Terbakar di Jalan Rajawali

“Semua sudah kita lakukan, dari mulai imbauan, sosialisasi, mengajak kepada masyarakat supaya sama-sama menjaga, tidak membakar lahan dan sebagainya. Namun masih tetap ada karhutla,” katanya.

Terkait keterlibatan perusahaan, Andiyatna menyebut hingga saat ini belum ada kasus karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya dengan tersangka dari pihak perusahaan.

Sementara itu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus yang ditangani polisi menunjukkan luasan lahan terbakar sekitar 500 meter.

Adapun berdasarkan data terakhir yang telah diverifikasi, terdapat 721 titik hotspot di wilayah Palangka Raya dengan luasan mencapai sekitar 688 hektare.

Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terlebih kondisi kabut asap masih terjadi di Kota Palangka Raya.(mg2).

Terpopuler

Artikel Terbaru