​”Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sah dari pelaku dengan menggunakan tali tambang dengan cara menjerat leher korban sampai tidak bernafas.
Setelah meninggal, pelaku mencoba memastikan kembali korban sudah meninggal dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah yakin bahwa korban sudah meninggal, kemudian korban digendong dan diseret ke hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter, lalu meninggalkan korban di lokasi tersebut,” jelas Kapolresta Palangka Raya.
​Petugas yang melakukan cek tempat kejadian perkara kemudian menemukan sisa tulang belulang manusia serta sebagian pakaian milik korban.
Kepastian identitas korban didapatkan setelah Unit Reskrim Polsek Pahandut berkoordinasi dengan Labfor Pusdokkes Mabes Polri untuk melakukan uji DNA.
Hasil pemeriksaan DNA mengonfirmasi tingkat kemiripan hingga 99,7 persen antara sampel tulang yang ditemukan di TKP dengan orang tua serta anak korban.
​Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polsek Pahandut juga telah melaksanakan rekonstruksi perkara yang memperagakan sebanyak 29 adegan bersama Jaksa Penuntut Umum dan keluarga korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah celana denim biru navy, kaos tank top warna orange, satu unit ponsel iPhone XR warna merah, buku nikah, serta kursi kayu.
​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 26 Agustus 2026 untuk proses hukum selanjutnya. (jef)
​”Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sah dari pelaku dengan menggunakan tali tambang dengan cara menjerat leher korban sampai tidak bernafas.
Setelah meninggal, pelaku mencoba memastikan kembali korban sudah meninggal dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah yakin bahwa korban sudah meninggal, kemudian korban digendong dan diseret ke hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter, lalu meninggalkan korban di lokasi tersebut,” jelas Kapolresta Palangka Raya.
​Petugas yang melakukan cek tempat kejadian perkara kemudian menemukan sisa tulang belulang manusia serta sebagian pakaian milik korban.
Kepastian identitas korban didapatkan setelah Unit Reskrim Polsek Pahandut berkoordinasi dengan Labfor Pusdokkes Mabes Polri untuk melakukan uji DNA.
Hasil pemeriksaan DNA mengonfirmasi tingkat kemiripan hingga 99,7 persen antara sampel tulang yang ditemukan di TKP dengan orang tua serta anak korban.
​Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polsek Pahandut juga telah melaksanakan rekonstruksi perkara yang memperagakan sebanyak 29 adegan bersama Jaksa Penuntut Umum dan keluarga korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah celana denim biru navy, kaos tank top warna orange, satu unit ponsel iPhone XR warna merah, buku nikah, serta kursi kayu.
​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 26 Agustus 2026 untuk proses hukum selanjutnya. (jef)