Kena Bogem Mentah, Pria Ini Balas dengan Parang

Dalam dakwaan primer, ayunan parang tersebut diarahkan ke leher korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri, yang mengakibatkan luka robek parah dan pendarahan hebat. Aksi tersebut langsung dihentikan oleh warga sekitar yang melerai dan melarikan korban ke rumah sakit.

Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka luar biasa dan harus menjalani operasi besar (CITO) di RSUD Gusti Abdul Gani.

“Luka terbuka sepanjang 10 cm dan lebar 2 cm pada tangan kiri dengan dasar luka terlihat tulang, mengalami pendarahan aktif dan fraktur (patah tulang) terbuka dan dilakukan tindakan rekonstruksi medis berupa debridement, repair tendon dan arteri, hingga pemasangan gips,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Weton Teratas dengan Kepribadian Paling Terbaik Dalam Primbon Jawa

Sementara itu, hasil Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Yanti Tri Utami tertanggal 23 Februari 2026 menyimpulkan adanya luka akibat kekerasan benda tajam yang kini dalam kondisi terjahit rapi. Atas perbuatannya itu, JPU Kejari Lamandau menerapkan dakwaan alternatif terhadap John Milton Bin Mideli

“Kami kenakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Kemudia sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi guna pembuktian materiil di persidangan. (bib)

Dalam dakwaan primer, ayunan parang tersebut diarahkan ke leher korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri, yang mengakibatkan luka robek parah dan pendarahan hebat. Aksi tersebut langsung dihentikan oleh warga sekitar yang melerai dan melarikan korban ke rumah sakit.

Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka luar biasa dan harus menjalani operasi besar (CITO) di RSUD Gusti Abdul Gani.

“Luka terbuka sepanjang 10 cm dan lebar 2 cm pada tangan kiri dengan dasar luka terlihat tulang, mengalami pendarahan aktif dan fraktur (patah tulang) terbuka dan dilakukan tindakan rekonstruksi medis berupa debridement, repair tendon dan arteri, hingga pemasangan gips,” jelasnya lagi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Weton Teratas dengan Kepribadian Paling Terbaik Dalam Primbon Jawa

Sementara itu, hasil Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Yanti Tri Utami tertanggal 23 Februari 2026 menyimpulkan adanya luka akibat kekerasan benda tajam yang kini dalam kondisi terjahit rapi. Atas perbuatannya itu, JPU Kejari Lamandau menerapkan dakwaan alternatif terhadap John Milton Bin Mideli

“Kami kenakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Kemudia sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi guna pembuktian materiil di persidangan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru