NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa John Milton Bin Mideli. Sidang ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Regina Yusticia Nababan, S.H., mengungkapkan John Milton didakwa atas aksi pembacokan menggunakan parang yang dipicu oleh keributan di halaman rumahnya.
“Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman terdakwa, Jalan Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar JPU, Selasa (23/6/2026).
Dia menjelaskan pemicu keributan saat saksi korban, Andi Budyanto, mendatangi anaknya (Iwe Budyanto) yang sedang berada di rumah terdakwa untuk menegur terkait dugaan pencurian ponsel. Perdebatan sengit terjadi hingga berujung pemukulan oleh korban kepada anaknya sendiri.
Mendengar keributan di rumahnya, John Milton keluar kamar dan menegur korban agar menyudahi pertengkaran, karena tidak enak didengar tetangga. Korban diminta meninggalkan rumah terdakwa.
Korban yang masih emosi justru menantang terdakwa di halaman rumah dengan kalimat, “Kamu gak usah ikut campuran urusan saya”. Terdakwa membalas bahwa ia wajib menjaga ketertiban di areanya. Secara spontan, korban melayangkan pukulan keras ke bibir terdakwa hingga terdakwa oleng dan tersungkur.
“Saat dalam posisi oleng setelah dipukul, terdakwa melihat sebilah parang di teras rumahnya. Secara spontan, terdakwa mengambil parang tersebut dan mengayunkannya ke arah korban,” ujar Regina Yusticia Nababan.

