25.8 C
Jakarta
Wednesday, January 28, 2026

Gasak 82 Janjang Sawit Milik Perusahaan, Warga Lamandau Dihukum 9 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Kabupaten Lamandau kembali berujung hukuman penjara. Seorang warga Lamandau bernama Tobi harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggasak 82 janjang kelapa sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan kepada Tobi anak dari Mardin dalam sidang yang digelar Senin (19/1). Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pencurian sawit di wilayah tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Dikagetkan Ular Piton 2 Meter

“Terdakwa Tobi terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Dwi March saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Sebanyak 82 janjang kelapa sawit dengan total berat sekitar 750 kilogram dikembalikan kepada pemilik sah, PT Sawit Multi Utama. Jika dinilai dengan uang, buah sawit tersebut mencapai Rp2.385.000.

Sementara itu, sarana yang digunakan terdakwa untuk melancarkan aksinya dirampas negara. Alat kerja berupa dodos dan tojok dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi G 8273 CE disita.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) siang di Blok U31/32 Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa memanen sekitar 20 pohon kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Miliki 1 Ton Sianida Tanpa Izin, Emak-emak di Palangka Raya Diamankan Polisi

Hasil curian sempat disembunyikan dengan ditutupi daun kelapa sawit. Namun, upaya membawa keluar buah sawit tersebut gagal. Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas keamanan PT SMU yang berjaga di Pos 1 mencurigai kendaraan terdakwa dan langsung melakukan pengamanan.

Vonis 9 bulan penjara ini lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan. Meski demikian, putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencurian hasil kebun di Lamandau akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Kabupaten Lamandau kembali berujung hukuman penjara. Seorang warga Lamandau bernama Tobi harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menggasak 82 janjang kelapa sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan kepada Tobi anak dari Mardin dalam sidang yang digelar Senin (19/1). Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku pencurian sawit di wilayah tersebut.

Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemilik Rumah Dikagetkan Ular Piton 2 Meter

“Terdakwa Tobi terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Dwi March saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Sebanyak 82 janjang kelapa sawit dengan total berat sekitar 750 kilogram dikembalikan kepada pemilik sah, PT Sawit Multi Utama. Jika dinilai dengan uang, buah sawit tersebut mencapai Rp2.385.000.

Sementara itu, sarana yang digunakan terdakwa untuk melancarkan aksinya dirampas negara. Alat kerja berupa dodos dan tojok dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi G 8273 CE disita.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) siang di Blok U31/32 Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa memanen sekitar 20 pohon kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.

Baca Juga :  Miliki 1 Ton Sianida Tanpa Izin, Emak-emak di Palangka Raya Diamankan Polisi

Hasil curian sempat disembunyikan dengan ditutupi daun kelapa sawit. Namun, upaya membawa keluar buah sawit tersebut gagal. Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas keamanan PT SMU yang berjaga di Pos 1 mencurigai kendaraan terdakwa dan langsung melakukan pengamanan.

Vonis 9 bulan penjara ini lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan. Meski demikian, putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencurian hasil kebun di Lamandau akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru