32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Miliki 1 Ton Sianida Tanpa Izin, Emak-emak di Palangka Raya Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25)  lantaran memiliki 1 Ton 350 Kg bahan kimia tanpa izin.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan saat memimpin press release mengatakan, terungkapnya  kasus penggunaan bahan kimia tanpa izin tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan, ada pengiriman sianida dalam jumlah besar dari luar Kota Palangka Raya.

“Mendapati laporan tersebut, petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Alhasil petugas langsung mengungkap salah satu rumah tepatnya di Jalan Temanggung Tilung II yang terdapat penimbunan bahan kimia,” ucapnya.

Saat dilakukan penggerebekan, kata Dirreskrimsus didapati sebanyak 27 kaleng dengan ukuran 50 kilogram yang diduga merupakan bahan kimia sianida. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pemilik rumah.

Baca Juga :  Kompetisi Band Pelajar Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Meriah

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa SD ini tidak memiliki izin edar terhadap sianida. Setelah dilakukan pendalam, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi penimbunan sebanyak tiga kali,”ujarnya.

Diketahui untuk total keseluruhan, pelaku sudah berhasil menyimpan dan menjual 3 ton 750 kilogram. Untuk selebihnya telah dilakukan uji lab di Surabaya dengan hasil identik sianida. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata sianida ini digunakan pelaku untuk pemisahan kadar emas yang diduga kaitannya dengan aksi penambangan ilegal.

“Atas tindakan pelaku itu, kita kenakan pasal 23 Jo pasal 9 UU No 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan atau UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Terpidana Korupsi Bangunan LAPAS Sukamara akan Dieksekusi





Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25)  lantaran memiliki 1 Ton 350 Kg bahan kimia tanpa izin.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan saat memimpin press release mengatakan, terungkapnya  kasus penggunaan bahan kimia tanpa izin tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan, ada pengiriman sianida dalam jumlah besar dari luar Kota Palangka Raya.

“Mendapati laporan tersebut, petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Alhasil petugas langsung mengungkap salah satu rumah tepatnya di Jalan Temanggung Tilung II yang terdapat penimbunan bahan kimia,” ucapnya.

Saat dilakukan penggerebekan, kata Dirreskrimsus didapati sebanyak 27 kaleng dengan ukuran 50 kilogram yang diduga merupakan bahan kimia sianida. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pemilik rumah.

Baca Juga :  Kompetisi Band Pelajar Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Meriah

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa SD ini tidak memiliki izin edar terhadap sianida. Setelah dilakukan pendalam, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi penimbunan sebanyak tiga kali,”ujarnya.

Diketahui untuk total keseluruhan, pelaku sudah berhasil menyimpan dan menjual 3 ton 750 kilogram. Untuk selebihnya telah dilakukan uji lab di Surabaya dengan hasil identik sianida. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata sianida ini digunakan pelaku untuk pemisahan kadar emas yang diduga kaitannya dengan aksi penambangan ilegal.

“Atas tindakan pelaku itu, kita kenakan pasal 23 Jo pasal 9 UU No 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan atau UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Terpidana Korupsi Bangunan LAPAS Sukamara akan Dieksekusi





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru