32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kurang lebih sebanyak 756 liter BBM bersubsidi berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dari tangan tiga orang terduga pelaku.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar bersubsidi di Jalan Kalikasa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ucapnya saat press release di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kaswandi Irwan, para pelaku yang berhasil diamankan itu antara lain, MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU, dan HR (40) selaku pengawas SPBU.

Baca Juga :  70 Personel Rumkit Bhayangkara “Dipaksa” Pipis untuk Diperiksa

“Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 756 liter. Kemudian satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp8.364.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Para pelaku dikenakan hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,”ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kurang lebih sebanyak 756 liter BBM bersubsidi berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dari tangan tiga orang terduga pelaku.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar bersubsidi di Jalan Kalikasa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ucapnya saat press release di Mapolda Kalteng, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan Kaswandi Irwan, para pelaku yang berhasil diamankan itu antara lain, MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU, dan HR (40) selaku pengawas SPBU.

Baca Juga :  70 Personel Rumkit Bhayangkara “Dipaksa” Pipis untuk Diperiksa

“Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 756 liter. Kemudian satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp8.364.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Para pelaku dikenakan hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,”ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru