Berdasarkan audit BPKP Republik Indonesia, kerugian negara akibat PT IM mencapai USD$ 59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307,00. Sementara dari entitas PT Kirana Bhumi Mineral, BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah mencatat kerugian sebesar Rp242.191.028.525,00.
Atas perbuatannya itu, kedua korporasi disangkakan melanggar regulasi berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah lanjutan dalam proses hukum, penetapan status tersangka pada korporasi ini menyempurnakan rangkaian penegakan hukum dari kasus yang sebelumnya sudah mulai disidangkan.
Tepatnya pada 19 Juni 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng bersama Kejari Palangka Raya telah menyerahkan enam berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Diantaranya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng dan mantan Kepala Bidang Minerba (VC), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalteng (IH), karyawan yang terafiliasi dengan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral (ETS), Direktur PT Investasi Mandiri (HS), Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (FC), dan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral yang merangkap sebagai Direktur CV Universal Sarana Abadi (HAW).
Seluruh terdakwa dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) sesuai dengan porsi keterlibatan dan peran mereka masing-masing dalam kasus ini.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan secara bersamaan untuk mengefisienkan tahap pembuktian di pengadilan, mengingat mayoritas saksi yang akan dipanggil adalah orang yang sama.
“Setelah pelimpahan ini, pihak JPU kini hanya tinggal menanti jadwal persidangan resmi dari majelis hakim untuk tiap-tiap terdakwa,” pungkasnya. (her)


