Site icon Prokalteng

Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu dari Tangan 5 Tersangka

Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto, memimpin langsung press release kasus tindak pidana Narkotika, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Dodo Hendro Kosoma, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/5). (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Berkat kerja keras personel, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika seberat 33 kilogram jenis sabu, jaringan besar lintas Kalimantan, di wilayah Hukum Polres Lamandau.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto, memimpin langsung press release kasus tindak pidana Narkotika, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Dodo Hendro Kosoma, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Kalteng, beserta unsur forkopimda Kabupaten Lamandau.

Sabu kualitas tinggi ini dikirim dari wilayah Kalimantan Barat dan saat masuk ke Kalimantan Tengah langsung disergap jajaran Polres Lamandau pada Sabtu (18/5/2024). Rencananya sabu bernilai miliaran rupiah itu akan dikirim ke Kalimantan Selatan.

“Sabu tersebut seberat 33, 838 kilogram,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat press rilis, Rabu (22/5/2024)

Kapolda juga menyebut bahwa untuk pengembangan kasus yang cukup besar ini tidak hanya pada pasal penyalahgunaan narkotika, namun bisa dikembangkan ke dugaan pasal pencucian uang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pejuang pemberantas narkoba Polres Lamandau, yang mampu mencegah peredaran narkoba ini,” lanjutnya.

Selain sabu aparat juga mengamankan lima orang komplotan kurir, sejumlah uang tunai, handphone, ATM bank, sepeda motor dan mobil. (bib)

Exit mobile version