PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Namun demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting agar perubahan kelembagaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, mengatakan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan yang harus dilakukan guna menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).
Meski mendukung, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan struktur perangkat daerah tersebut. Menurutnya, perubahan organisasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Namun demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting agar perubahan kelembagaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, mengatakan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan yang harus dilakukan guna menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).
Meski mendukung, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan struktur perangkat daerah tersebut. Menurutnya, perubahan organisasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.