Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti dampak perubahan perangkat daerah terhadap struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai dan belanja operasional. Mengingat kondisi fiskal daerah yang memerlukan pengelolaan secara efektif dan efisien, perubahan organisasi diharapkan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Dalam aspek pelayanan publik, Fraksi PKS menegaskan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus berorientasi pada percepatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah penataan sumber daya manusia aparatur. Imanudin menekankan agar pelaksanaan perubahan kelembagaan disertai penempatan ASN secara profesional berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
“Penataan ASN harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian di kemudian hari serta mampu mendukung kinerja organisasi secara optimal,” ujarnya.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah menyusun roadmap transisi yang jelas mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekosongan pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.
Selain itu, perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tetap selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Murung Raya. Terutama dalam meningkatkan pelayanan dasar, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Pada prinsipnya Fraksi PKS mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini dengan harapan seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya,” tukas Imanudin.(pan)
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti dampak perubahan perangkat daerah terhadap struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai dan belanja operasional. Mengingat kondisi fiskal daerah yang memerlukan pengelolaan secara efektif dan efisien, perubahan organisasi diharapkan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Dalam aspek pelayanan publik, Fraksi PKS menegaskan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus berorientasi pada percepatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan.
Salah satu perhatian utama Fraksi PKS adalah penataan sumber daya manusia aparatur. Imanudin menekankan agar pelaksanaan perubahan kelembagaan disertai penempatan ASN secara profesional berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
“Penataan ASN harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan permasalahan kepegawaian di kemudian hari serta mampu mendukung kinerja organisasi secara optimal,” ujarnya.
Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah menyusun roadmap transisi yang jelas mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekosongan pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.
Selain itu, perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tetap selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Murung Raya. Terutama dalam meningkatkan pelayanan dasar, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Pada prinsipnya Fraksi PKS mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini dengan harapan seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya,” tukas Imanudin.(pan)