NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Anang Murdani dan Deni alias OE, dua terdakwa kasus penjualan pupuk palsu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam perkara ini, keduanya didakwa secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatullah di persidangan membacakan dakwaan. Kronologis kejadian berawal ketika Anang bertemu dan kenalan dengan Deni di kawasan Pelabuhan Kalap, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang saat itu tengah bekerja bongkar muat pupuk milik Anang.
Deni kemudian bertanya kepada Anang apakah menjual pupuk murah oplosan. Setelah diiyakan oleh Anang, Deni kemudian menawarkan diri untuk menjualkannya.
Pupuk Mahkota Fertilizer dijual Anang seharga Rp 200 ribu per karung isi 50 kilogram, lalu Deni menawarkan untuk menjualkan ke konsumen dengan harga Rp 280 ribu dengan pembayaran sistem, pupuk oplosan dibayar setelah terjual kepada konsumen.
“Diketahui bahwa harga pasaran pupuk merek Mahkota Fertilizer yang ditetapkan PT. Sentana Adidaya Pratama selaku produsen pupuk adalah Rp 350 ribu per karung isi 50 kilogram,”ujar Jaksa di Nanga Bulik, Rabu (22/5/2025).
Lanjut JPU, pada Januari 2024, Deni pesan 10 karung ke Anang. Ia melakukan penjualan pupuk oplosan tersebut, melalui media sosial facebook dengan akun APRILIA OE seolah-olah pupuk asli dengan harga murah. Pupuk palsu atau oplosan tersebut berasal dari Desa Sungai Rangit, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar).
“Setelah mendapatkan pesanan dari Deni, Anang lalu membuat pupuk oplosan dengan cara pesan 100 lembar karung pupuk merek Mahkota Fertilizer dari Surabaya. Terdakwa Anang memiliki pupuk Intraphos di gudang yang dijadikannya bahan utama pupuk oplosan. Lalu membeli bahan campuran pupuk yaitu ZA, UREA, BORAT dan KCL. Setelah itu, Anang mencampur semua bahan jadi satu dan memasukkan pupuk oplosan tersebut ke dalam karung merek Mahkota Fertilizer dengan berat 50 kilogram dan menjahit karung pakai mesin khusus,” ungkap jaksa.
Setelah mencari pembeli dan menawarkan harga di facebook sekitar Februari 2024, akhirnya Deni mendapat seorang yang berminat membeli 10 karung dengan harga Rp 280 ribu per karung.
Kemudian pupuk diantarkan ke Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Lantaran merasa lebih murah dari harga pasaran, korban Mahmud memesan 23 karung lagi.
“Tapi setelah pupuknya diterima, korban Mahmud curiga karena isinya tidak sama seperti yang biasa dia beli. Korban melapor ke saksi Hendra dari PT. Bukit Agrochemical Baru selaku distributor resmi pupuk Mahkota Fertilizer dan diberitahu bahwa pupuk yang dibeli korban adalah palsu,” terang jaksa.
Lanjut jaksa, saat pesanan kedua, para pelaku ditangkap anggota Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Simpang SP 5 Desa Wonorejo (SP 5), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalteng. (bib/hnd)