PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda.
Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
โMenjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,โ ujarnya, kepada majelis hakim, Selasa (21/11).
Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa 1 Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 1 pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.
Selain itu, jaksa lembaga anti rasuah itu juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.360 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun jika dalam waktu 1 bulan tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing selama 3 tahun.
Tak hanya itu saja, jaksa KPK juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa. Yakni agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (hfz/hnd)