Site icon Prokalteng

Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Aliran Dana Lembaga Survei Ben Brahim Maju Gubernur

Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni, Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Aliran Dana Lembaga Survei

Sidang pemeriksaan saksi pada persidangan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan TIpikor Palangkaraya, Kamis (21/9)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022. Saksi Suwano dicecar terkaitan dugaan permintaan uang oleh terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat  kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Selain Suwarno, saksi yang diperiksa yakni Fajar Ertanto Staff Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Akhwan Sidiq sopir Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Muhammad Ali Hanafiah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan.

Saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno mengaku pernah diminta dalam suatu pertemuan di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas oleh Ben Brahim bersama Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, Apendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas Teras dan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono.

Dalam pertemuan di ruangan tersebut masing-masing kepala dinas diminta Ben Brahim untuk membayar survei poltracking. Di mana masing-masing 65 juta per kepala dinas. Uang tersebut digunakan untuk membantu pembayaran lembaga survei dalam pencalonan terdakwa Ben Brahim sebagai calon gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu.

“Pada pertemuan tersebut di siang hari dan disampaikan terdakwa satu (Ben Brahim) harus membayar pada saat itu. Karena Dinas Pendidikan tidak mempunyai uang cash. Saya meminjam kepada pihak ketiga Rp 65 juta, kemudian di hari itu Direktur PDAM juga menyerahkan uang. Saya gak tahu jumlahnya berapa, kemungkinan sama Rp 65 juta,” ujarnya, di dalam persidangan Kamis (21/9).

Pada saat sore hari, Suwarno mengaku diminta untuk segera mentransfer dana tersebut ke rekening lembaga survei Poltracking. Sehingga dirinya meminta bantu ke staff Dinas Pendidikan Fajar Ertanto untuk mentransfer dana tersebut.

Dana transfer itu berasal dari pinjaman Suwarno ke pihak ketiga. Namun sebulan setelah itu sudah dibayar lunas oleh Kristian Hadinata yang saat itu bekerja sebagai sopir Ben Brahim. Uang yang terkumpul saat itu sekitar Rp 126 juta dari Suwarno dan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono.

“Fajar tolong ditransferkan dana ini. Koordinasi dengan Kristian Hadinata untuk nomor rekening tujuan,” jawab saksi terkait pesan saksi kepada staff Dinas Pendidikan Fajar saat itu berkaitan transaksi untuk Poltracking.

“Di transfer kedua, setelah Kristian Hadinata menyerahkan uang kepada saya. Saya tidak tahu pengumpulannnya dari mana-mana. Mungkin dugaan saya dari dua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang belum menyerahkan yaitu Dinas Kesehatan Kapuas dan Dinas PUPR-PKP Kapuas,setelah diserahkan kepada saya saat itu, saya memerintahkan kepada Siddiq untuk mentransfer sekitar 189 juta,” tambahnya.

Pada saat Ben Brahim dimintai tanggapan terkait keterangan tersebut, Ben Brahim menyebut dalam pertemuan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas pada saat itu mengatakan meminjam. Namun demikian, pinjaman tersebut sudah dibayar oleh dirinya. (hfz/pri)

Exit mobile version