NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terdakwa kasus narkotika Rustam Effendi dan Yadi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.
JPU Muhammad Afif menjelaskan bahwa tuntutan ini merupakan langkah tegas dalam menanggulangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Tuntutan ini kami ajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika,” ungkap Afif saat dihubungi Rabu (21/8).
Menurut JPU, Rustam Effendi dan Yadi terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Afif.
Afif menambahkan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan memutus jaringan peredaran narkoba yang semakin marak.
“Kami berharap dengan tuntutan ini, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat bisa terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (bib)