27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

KONI, BKAD dan Dispora Kotim Digeledah, Kejati Sita 3 Container Box Dokumen Hingga Laptop Gaming

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Tak hanya itu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim pun tak luput dari penggeledahan, Senin (20/5).

Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim. Penyidikan tersebut, menurutnya sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Dana hibah KONI Kotim tersebut, lanjut Dodik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Dia menjelaskan, dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 container box dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021-2023.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Judi Online, Bayar Kredit Mobil dan Bayar Hutang

Selain itu, sambung Dodik penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit laptop gaming merk Asus dan 1 komputer merk Asus.

”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut, dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya,” ujarnya melalui keterangan resminya yang disampaikan kepada media, Senin (20/5).

Saat ini, sebut Dodik Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut terhadap alat bukti yang didapatkan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Diduga Ada Penyaluran Dana Hibah kepada yang Tidak Berhak

Selanjutnya, Dodik menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Yakni KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim yang dirincikan dari tahun 2021 sebesar Rp 3.264.278.165,00. Kemudian tahun 2022 Rp 8.748.750.000,00 dan tahun 2023 Rp 18.228.000.000.

Baca Juga :  JPU: Terdakwa Menyesal Adalah Bukti Telah Melakukan Korupsi

Tercatat, total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotim adalah sejumlah Rp 30.241.028.165,-.

Dia menjelaskan, oleh KONI Kabupaten Kotim dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotim. Kemudian kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotim, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotim.

“Diduga KONI Kabupaten Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotim. Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Tak hanya itu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim pun tak luput dari penggeledahan, Senin (20/5).

Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim. Penyidikan tersebut, menurutnya sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Dana hibah KONI Kotim tersebut, lanjut Dodik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Dia menjelaskan, dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 container box dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021-2023.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Judi Online, Bayar Kredit Mobil dan Bayar Hutang

Selain itu, sambung Dodik penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit laptop gaming merk Asus dan 1 komputer merk Asus.

”Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut, dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya,” ujarnya melalui keterangan resminya yang disampaikan kepada media, Senin (20/5).

Saat ini, sebut Dodik Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut terhadap alat bukti yang didapatkan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Diduga Ada Penyaluran Dana Hibah kepada yang Tidak Berhak

Selanjutnya, Dodik menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Yakni KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim yang dirincikan dari tahun 2021 sebesar Rp 3.264.278.165,00. Kemudian tahun 2022 Rp 8.748.750.000,00 dan tahun 2023 Rp 18.228.000.000.

Baca Juga :  JPU: Terdakwa Menyesal Adalah Bukti Telah Melakukan Korupsi

Tercatat, total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotim adalah sejumlah Rp 30.241.028.165,-.

Dia menjelaskan, oleh KONI Kabupaten Kotim dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotim. Kemudian kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotim, serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotim.

“Diduga KONI Kabupaten Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotim. Diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru