PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) resmi meluncurkan perubahan badan hukum PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera menjadi PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda) dalam sebuah seremoni yang digelar di Kantor BPR Marunting Sejahtera, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Pangkalan Bun.
Kegiatan pada Rabu (3/6) tersebut dihadiri Bupati Hj. Nurhidayah, SH MH. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, dewan komisaris dan direksi PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Perubahan badan hukum ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan momentum penting bagi perkembangan sektor perekonomian daerah.
“Transformasi institusi keuangan milik daerah ini bukan sekadar formalitas administrasi atau pergantian nama semata, tetapi merupakan perubahan strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperluas akses permodalan, serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah yang akuntabel dan kompetitif,” ujar Hj. Nurhidayah.
Hj. Nurhidayah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses perubahan badan hukum hingga tuntas, termasuk OJK Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, serta tim pemrakarsa yang terlibat dalam proses transformasi tersebut.
Hj. Nurhidayah menegaskan komitmen Pemkab Kobar untuk terus mendukung pengembangan PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), agar menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, terpercaya, dan menjadi kebanggaan masyarakat.
Dengan status baru sebagai Perseroda, Hj. Nurhidayah berharap PT BPR Marunting Sejahtera dapat lebih fleksibel dalam meningkatkan struktur modal, menerapkan standar transparansi yang lebih tinggi sesuai ketentuan perbankan nasional, serta semakin inovatif dalam menghadirkan produk dan layanan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Hj. Nurhidayah juga menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran direksi dan seluruh karyawan PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda). Ia menekankan pentingnya memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di daerah.
Selain itu, percepatan digitalisasi layanan perbankan juga menjadi perhatian agar nasabah memperoleh kemudahan transaksi yang setara dengan layanan bank umum lainnya.
Di sisi lain, bank daerah diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan usaha.
“Perubahan status ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang jujur, kompeten, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (mmc/ind)


